MAKASSAR – Farid Mamma, seorang ahli hukum, mengungkapkan keprihatinannya terkait dasar pembantaran terhadap tersangka kasus skincare bermerkuri.
Pembantaran tersebut mencakup Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Daeng Sila, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbahaya ini.
Farid Mamma langsung mempertanyakan keabsahan keputusan polisi dalam memberikan pembantaran terhadap dua tersangka yang statusnya belum pernah ditahan.
Dalam keterangannya, Farid Mamma menyoroti dengan tajam, “Apa dasar pembantaran ini? Mengapa Mira Hayati dan Agus Salim yang belum pernah ditahan malah langsung diberikan pembantaran?” ucap Farid saat dimintai tanggapannya dengan awak media, Selasa, (21/1/2025).
Ia dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut patut dipertanyakan, mengingat keduanya belum menjalani proses penahanan atau mendapatkan penangguhan.
Oleh karena itu, Farid Mamma SH, MH, menuntut kejelasan terkait dasar hukum dan prosedural yang digunakan oleh pihak kepolisian dalam mengambil keputusan tersebut.
Kasus skincare bermerkuri yang melibatkan ketiga tersangka ini memang telah mencuri perhatian publik.
Menurut pihak kepolisian, berkas perkara para tersangka sudah lengkap, dan mereka pun telah dinyatakan sebagai tersangka resmi.
Namun, keputusan untuk memberikan pembantaran kepada dua tersangka, mengundang pertanyaan serius dari Farid Mamma, yang khawatir bahwa prosedur ini bisa menciptakan ketidakjelasan dalam penegakan hukum.
Farid Mamma juga mengkritisi apakah pembantaran tersebut didasarkan pada rekomendasi medis yang sah.
“Apakah ada dokter dari rumah tahanan yang memberikan rekomendasi medis terkait pembantaran ini? Siapa yang sebenarnya mengeluarkan keputusan pembantaran ini, apakah Direktur Kriminal Khusus atau pihak medis?” ujarnya dengan nada bertanya.
BACA JUGA:
Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Mira Hayati, Agus Salim, dan Dg Sila Resmi Pakai Baju Tahanan, Polisi: Berkasnya Sudah P21
Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan hukum, terutama yang melibatkan penahanan atau pembantaran, harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan transparan.
Farid Mamma juga menegaskan bahwa proses hukum harus dilaksanakan dengan hati-hati, tanpa ada intervensi yang merugikan pihak mana pun.
“Kita harus menghargai hak asasi manusia, tetapi penegakan hukum harus tetap berjalan dengan tegas. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum yang seharusnya diterima oleh tersangka,” ungkapnya.
Menurut Farid, keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian harus lebih terperinci dan tidak terkesan sewenang-wenang.
Pembantaran yang diberikan kepada Agus Salim, yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit, juga menjadi perhatian Farid Mamma.
Ia memaklumi alasan kemanusiaan dalam pengobatan tersangka yang sakit, namun ia tetap meminta agar tindakan tersebut tidak membingungkan masyarakat.
Farid Mamma mengingatkan bahwa setiap langkah hukum harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan.
Pihak kepolisian sebelumnya mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap, dan mereka akan segera menjalani tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pertanyaan Farid Mamma tetap menggema. Ia berharap agar pihak berwenang memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai proses hukum ini agar masyarakat tidak merasa ragu terhadap integritas penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Farid Mamma, dengan kepiawaiannya di dunia hukum, terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa ada diskriminasi atau penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA:
Sinergi Polri dan Masyarakat: Polres Pelabuhan Adakan Program Makan Bergizi Gratis
Bripda IH Terluka saat Pengeroyokan Kader HMI di Mamuju, 11 Polisi Terancam PTDH
Farid Mamma mengungkapkan pandangannya terkait prosedur pembantaran tahanan dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, pembantaran seorang tahanan seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Farid menekankan bahwa ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk memberikan pembantaran kepada seorang tahanan, yaitu:
Surat ini menjadi syarat pertama yang harus ada sebelum pembantaran bisa dilakukan. Kepala LAPAS harus memberikan pertimbangan resmi yang menyatakan bahwa seorang tahanan memang memerlukan pembantaran karena alasan kesehatan yang serius.
“Ini penting agar pembantaran tidak disalahgunakan atau dianggap sebagai upaya menghindari proses hukum,” tegasnya.
Kata dia, selain surat dari Kepala LAPAS, pembantaran juga harus disertai dengan surat keterangan medis yang dikeluarkan oleh tim medis di LAPAS.
Surat ini memberikan bukti medis yang valid tentang kondisi kesehatan tahanan yang bersangkutan, yang memerlukan perawatan di luar tahanan.
Tanpa adanya dua dokumen tersebut, Farid menganggap bahwa pembantaran bisa menjadi masalah dari segi transparansi dan keabsahannya.
Lebih lanjut, Farid Mamma mempertanyakan apakah seorang tersangka atau terdakwa yang mendapatkan pembantaran sudah memiliki status sebagai tahanan di LAPAS.
Sebab, jika belum ada penahanan resmi di lembaga pemasyarakatan, maka pemberian pembantaran menjadi tidak tepat.
Sebagai seorang praktisi hukum, Farid mengingatkan bahwa segala tindakan dalam sistem peradilan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan mempertanyakan prosedur yang ada, Farid berharap agar setiap langkah dalam penegakan hukum tetap dilaksanakan secara adil dan transparan, tanpa ada penyimpangan yang merugikan pihak-pihak tertentu (*)
Arya |Editor: Andi Ahmad Effendy
Patrick Kluivert Optimis Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026
Kebakaran Hebat di Glodok Plaza, Diduga Berasal dari Diskotek Lantai 7
Moralitas dan Integritas Polisi: Kasus Mamuju dalam Kajian Filsafat
===========================