Pemerhati Sosial Minta Pemda Lutra Tindak Ritel Modern yang Melabrak Peraturan Perbup

Pemerhati Sosial Minta Pemda Lutra Tindak Ritel Modern yang Melabrak Peraturan Perbup
Pemerhati sosial memberikan pernyataan tegas terkait pentingnya penertiban ritel modern yang melanggar aturan demi melindungi pasar tradisional dan pedagang kecil, Minggu (19/1/2025) (Dok. Istimewa)

LUWU UTARA –  Pemerhati sosial di Luwu Utara, yang akrab disapa Bunga, dengan tegas mendesak Pemda Lutra untuk segera menindak ritel modern yang melabrak alias melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021 untuk segera ditutup.

Ia menilai bahwa banyak ritel modern yang beroperasi tanpa izin termasuk tidak mematuhi ketentuan jarak yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Menurutnya, pelanggaran ini sudah mengancam pasar rakyat dan merugikan pedagang kecil yang selama ini mengandalkan pasar tradisional.

Bunga dengan tegas menyerukan agar Pemda bertindak cepat, tegas, dan adil dalam menegakkan aturan.

Bunga menjelaskan bahwa ritel modern yang melanggar peraturan zonasi dan tidak memiliki izin tersebut harus ditutup tanpa ampun.

“Ritel yang melanggar aturan ini bukan hanya merugikan pedagang tradisional, tetapi juga merusak ekosistem perekonomian lokal,” tegas Bunga pada media ini saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

BACA JUGA:

Aktivis FORMAT Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Air Baku Parodo Rp39 Miliar ke Kejati Sulsel

Direktur PUKAT Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penembakan Rudi S. Gani

Aktivis sosial, Bunga menyebutkan Ritel yang melanggar izin atau ketentuan jarak, baik dengan ritel lain maupun pasar rakyat, harus segera ditertibkan.

Selain itu kata dia, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perpasaran yang dapat disahkan menjadi aturan resmi untuk mengatur hal ini secara jelas.

“Poin penting dari aturan itu adalah jarak antara  ritel modern dengan pasar rakyat (tradisonal) dan antar toko swalayan sejenis dan mengacu pada ketentuan RT/RW, RDTR, dan peraturan zonasi yang berlaku. Jaraknya, harus 1000 meter,” sebutnya.

BACA JUGA:

Kasus Korupsi Timah: Rudianto Lallo Kritisi Vonis Ringan 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis

Isu Pemotongan Uang Saku dan Nepotisme Hantui Olahraga Sulsel

Diketahui, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Luwu Utara sebelumnya telah melakukan inspeksi di sejumlah ritel modern.

Dari hasil inspeksi tersebut, ditemukan hal yang mengejutkan, beberapa ritel modern ternyata telah beroperasi sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 60 Tahun 2021.

“Ritel Modern ini semakin bertambah dan Implikasinya jelas mematikan pedagang kecil tradisonal dan warung-warung di kampung,” tegasnya.

Bunga menambahkan, masyarakat yang ingin mendirikan usaha harus mengikuti aturan yang ada agar bisa berkembang secara legal dan terlindungi oleh hukum.

Pemerhati sosial ini berharap Pemda Luwu Utara dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan seimbang antara pasar modern dan pasar tradisional.

“Kita harus bersama-sama menjaga keseimbangan untuk keberlanjutan ekonomi yang sehat,” tambah Bunga.

Ia menekankan bahwa jarak yang seharusnya antara ritel modern dengan pasar rakyat adalah minimal seribu meter, namun kenyataannya, banyak ritel yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional, bahkan tanpa memperhatikan aturan zonasi yang berlaku.

“Ini sangat mengancam kelangsungan usaha kecil dan warung di kampung-kampung,” terangnya.

Bunga juga mengusulkan agar Pemda segera merumuskan dan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perpasaran yang lebih jelas dan tegas.

Menurutnya, dengan adanya Perda ini, Pemda dapat mengatur dengan pasti jarak antara ritel modern dan pasar tradisional, serta mengontrol keberadaan ritel yang tidak berizin.

“Pemda Lutra harus segera bergerak dan mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan pasar tradisional yang semakin terpinggirkan,” ujar Bunga dengan penuh keyakinan.

BACA JUGA:

Warga Resah Terkait Faktur Pajak yang Tidak Jelas di Minimarket

Usai Tumbuh 5%, Ekonomi China 2025 Bersiap Hadapi ‘Goncangan’ Tarif Trump

Pemerhati sosial di Luwu Utara ini tidak hanya menyerukan agar Pemda tegas, tetapi juga meminta Pemda untuk mengaudit dan mengevaluasi izin usaha yang telah diberikan.

Ia mempertanyakan mengapa ada ritel-ritel yang dibiarkan beroperasi meskipun jelas melanggar Perbup dan peraturan lainnya.

“Siapa yang memberi izin? Bagaimana izin itu bisa diberikan sedangkan ritel tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan?” tanyanya.

Lanjutnya mengatakan, siapapun oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pihak lain yang membekingi ritel tersebut harus ditindak tegas, karena tindakan mereka telah menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Bunga mendesak agar Pemda tidak menunda tindakan tegas terhadap ritel yang beroperasi tanpa izin atau yang melanggar peraturan yang ada.

Pemda Lutra diminta untuk segera melakukan penindakan tegas dengan menutup ritel yang melanggar peraturan.

BACA JUGA:

Satres Narkoba Polres Toraja Utara Bekuk Pengedar 110 Sachet Sabu di Kelurahan Singki

Kepala Disdukcapil Luwu Utara Ungkap Aturan Warna Pasfoto KTP Elektronik

Bunga juga mengingatkan bahwa Pemda harus lebih transparan dalam proses pemberian izin ritel.

Pemerhati sosial ini ingin agar Pemda Lutra memastikan bahwa setiap izin yang dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan zonasi dan tidak merugikan pedagang tradisional atau ekonomi lokal.

Tidak hanya itu, Bunga juga meminta agar Pemda mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk stakeholder, mahasiswa, wartawan, dan pihak terkait, untuk membahas secara terbuka masalah ini.

“Forum ini sangat penting untuk mencari solusi bersama dan memastikan bahwa peraturan yang ada dijalankan dengan baik,” katanya.

Bunga menegaskan, jika Pemda Lutra tidak segera mengambil tindakan, dikhawatirkan pasar tradisional akan semakin tergerus oleh keberadaan ritel modern yang tidak terkendali.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap ritel yang melanggar Perbup sangat diperlukan untuk melindungi pedagang kecil dan memastikan keberlanjutan ekonomi lokal.

“Dengan langkah yang tepat dan cepat, Pemda Lutra bisa memastikan bahwa pasar tradisional tetap berkembang dan ritel modern tidak merusak struktur ekonomi yang ada,” ungkapnya.

Pemerhati sosial ini juga berharap agar Pemda Lutra segera menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan permasalahan terkait keberadaan ritel modern yang melanggar aturan dapat segera diatasi dan tidak terjadi lagi di masa depan,” pungkas Bunga Pemerhati Sosial Luwu Utara ini (*)

Benny | Editor: Arya R. Syah

Berita lainnya:

Kebakaran Hebat di Glodok Plaza, Diduga Berasal dari Diskotek Lantai 7

Oshima Yukari, Pramugari BBN Airlines, Masuk Daftar Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza

PSM Makassar Terselematkan di Menit Injury Time, Imbang 1-1 dengan PSBS Biak Berkat Gol Balotelli

========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *