MAKASSAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar mendapat sorotan tajam terkait lambannya penanganan kasus pengambilan paksa anak yang melibatkan mantan atasan pelapor.
Kasus ini, yang melibatkan seorang anak sebagai korban, memicu kekhawatiran publik tentang lemahnya perlindungan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jupri, seorang pengamat sosial mengkritik keras lambannya respons yang diberikan oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.
Menurutnya, penanganan kasus ini sangat memprihatinkan, mengingat pentingnya melindungi anak dari ancaman bahaya.
“Respon lambat yang ditunjukkan Unit PPA Polrestabes Makassar tidak dapat diterima. Alasan seperti libur lebaran tidak relevan ketika keselamatan anak sedang terancam,” ucap Jupri yang ditemui di salah satu kafe di Jalan Gunung Salahutu Makassar, Kamis (16/1/2025).
Lebih jauh Jufri menjelaskan, kasus ini bermula dengan laporan pengambilan paksa anak yang dilakukan oleh mantan atasan pelapor.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/410/III/2024/Restabes Mksr/Polda Sulsel, dan dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/270/VI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 26 Juni 2024.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Artis Sandy Permana di Bekasi
Jalan Poros Soppeng-Barru Longsor, Polisi Alihkan Truk Lewat Camba
Namun kata Jufri, lambannya tindakan dari pihak berwenang menimbulkan kecemasan, mengingat pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 330 Ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang “Barang Siapa dengan Sengaja Menarik Seseorang yang Belum Cukup Umur dari Kekuasaan yang Berwenang”.
Jupri juga menyoroti dugaan pelanggaran etika oleh aparat kepolisian yang menangani kasus ini.
“Aparat kepolisian semestinya lebih profesional dalam bertindak. Mereka seharusnya tidak mengajukan pertanyaan pribadi yang tidak relevan kepada pelapor,” ujar Jupri.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah konkret dari Unit PPA sangat minim, padahal anak harus segera diamankan setelah adanya laporan kekerasan atau pengambilan paksa anak.
Ia menyebutkan, tak hanya itu, pengalihan fokus kasus dari ranah pidana ke perdata juga menjadi sorotan.
BACA JUGA:
Mahasiswa UIN Alauddin Tewas Dilindas Truk Tronton di Barru
Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Dirbinmas dan Kepala SPN Polda Sulsel
Jupri menilai langkah ini sangat tidak tepat, mengingat kasus ini jelas melibatkan tindak pidana pengambilan paksa anak dan kekerasan.
“Kasus ini harus ditangani sebagai kasus pidana, bukan perdata. Jika pengajuan perdata dikabulkan oleh hakim, saya khawatir ini bisa berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelas Jupri.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memahami bahwa kasus pidana berfokus pada pelanggaran hukum, sedangkan perdata berkaitan dengan sengketa antarindividu.
Selain itu, Jupri juga mempertanyakan dugaan adanya upaya suap yang dilakukan oleh pihak terlapor.
“Jika ada indikasi suap, maka harus ada tindakan hukum yang jelas. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin merosot,” tambahnya.
Jupri mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk dalam perlindungan perempuan dan anak. Penegak hukum harus tegas dan transparan, serta mengutamakan kepentingan korban,” tuturnya.
Ia juga mendesak Kompolnas, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kementerian PPA, Komnas HAM, dan Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan cepat.
Terutama dalam melindungi anak-anak yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Setiap pihak harus berperan aktif dalam menjaga hak anak.
Dan tidak boleh ada ruang untuk penundaan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban (*)
Arya|Editor: Andi Ahmad Effendy
Berita lainnya:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Artis Sandy Permana di Bekasi
Satres Narkoba Polres Toraja Utara Bekuk Pengedar 110 Sachet Sabu di Kelurahan Singki
Mahasiswa UIN Alauddin Tewas Dilindas Truk Tronton di Barru
======================