Kepala Disdukcapil Luwu Utara Ungkap Aturan Warna Pasfoto KTP Elektronik

Kepala Disdukcapil Luwu Utara Ungkap Aturan Warna Pasfoto KTP Elektronik

LUWU UTARA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum Patawari, memberikan penjelasan terkait aturan warna latar belakang pasfoto untuk KTP elektronik (KTP-el).

Aturan ini sering menjadi pertanyaan masyarakat, terutama perbedaan antara warna merah dan biru yang digunakan.

Kasrum Patawari, yang akrab disapa Petta, menjelaskan bahwa warna latar belakang pasfoto KTP ditentukan berdasarkan tahun kelahiran pemohon.

“Warna biru digunakan untuk pemohon yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 2002, dan seterusnya. Sedangkan warna merah berlaku untuk pemohon yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991, 2003, dan seterusnya,” ungkapnya pada Jumat, (17/1/2025).

Penjelasan tersebut menjadi penting karena banyak masyarakat yang belum memahami aturan ini.

Menurut Kasrum, pemahaman yang tepat akan membantu masyarakat mempersiapkan dokumen kependudukan dengan benar. Aturan ini juga bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan pencatatan dalam sistem kependudukan.

Selain aturan warna latar belakang pasfoto, Kasrum juga menjelaskan tentang tata cara pengambilan foto untuk KTP elektronik.

Ia menegaskan bahwa pemohon memiliki kesempatan hingga tiga kali untuk mendapatkan hasil foto terbaik.

“Jika hasil foto pertama dirasa kurang memuaskan, pemohon bisa meminta untuk diambil ulang. Hal ini bisa dilakukan hingga tiga kali, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Kasrum.

BACA JUGA:

Kapolres Gowa Awali Tahun 2025 dengan Apel Perdana dan Pemeriksaan Kelengkapan Identitas Personel

Pasutri di Jember Palsukan KTP untuk Kredit Ratusan Juta Rupiah

Dikatakan, setelah pengambilan foto, pemohon diminta memilih salah satu hasil foto untuk dicetak di KTP elektronik.

Proses ini memastikan bahwa pemohon merasa puas dengan hasil akhir dokumen kependudukan mereka.

Kasrum juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti instruksi petugas saat proses perekaman berlangsung agar hasil foto sesuai standar.

Ia menyampaikan, memasuki awal tahun 2025, Disdukcapil Luwu Utara tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Kasrum menyebutkan bahwa pelayanan dokumen kependudukan masih didominasi oleh pengurusan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

“Pelayanan berjalan lancar, dan kebutuhan masyarakat akan KTP serta KK terus kami penuhi dengan baik,” ungkapnya.

Kasrum juga memastikan bahwa ketersediaan blangko KTP dan tinta masih mencukupi.

BACA JUGA:

Cara Menjadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional

Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Anggaran Rp 15.000 Per Anak

Namun, ia menegaskan bahwa Disdukcapil akan memperketat proses pengurusan dokumen untuk menghindari penyalahgunaan.

“Kami pastikan semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Namun, kami juga memperketat prosedur untuk menjaga keamanan data kependudukan,” tambahnya.

Kasrum Patawari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Disdukcapil dengan optimal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa dokumen yang lengkap sesuai dengan persyaratan.

“Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses pengurusan KTP dan dokumen lainnya. Kami siap membantu masyarakat dengan layanan terbaik,” ujar Kasrum.

Disdukcapil Luwu Utara terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan aturan yang jelas dan pelayanan yang efisien, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.

Kasrum berharap masyarakat semakin memahami pentingnya aturan warna pasfoto KTP dan memanfaatkan layanan yang tersedia dengan baik.

“Dengan penjelasan ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi terkait warna latar belakang pasfoto KTP elektronik. Semua aturan telah disusun untuk mempermudah pengurusan dokumen dan menjaga ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya (*).

Benny/Yustus | Editor: Arya R. Syah

Berita Lainnya:

Mahasiswa UIN Alauddin Tewas Dilindas Truk Tronton di Barru

Mahasiswa UIN Alauddin Tewas Dilindas Truk Tronton di Barru

Unit PPA Polrestabes Makassar Disorot Terkait Lambannya Penanganan Kasus Anak

Direktur PUKAT Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Penembakan Rudi S. Gani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *