OPINI  

Sindikat Uang Palsu di Kampus: “Perspektif Filsafat dan Moralitas”

Oleh: Nurbaya, SH
Mahasiswa S2 Pascasarjana Jurusan Dirasah Islamiyah Konsentrasi Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

BERITAKOTAONLINE.ID – Pada 19 Desember 2024, masyarakat dikejutkan oleh penggerebekan Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar oleh kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan ratusan lembar uang palsu, alat-alat produksi canggih, dan bahan baku yang didatangkan dari luar negeri.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di dunia pendidikan Indonesia, khususnya di institusi berbasis nilai-nilai Islami.

Lokasi dan Barang Bukti

Menurut Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, sindikat ini dipimpin oleh kepala perpustakaan berinisial AI.

Lokasi yang semestinya menjadi pusat ilmu pengetahuan dan kegiatan akademik ini ternyata dijadikan sarang produksi uang palsu.

Produksi uang palsu tidak hanya dilakukan di Gedung Perpustakaan, tetapi juga di rumah salah satu tersangka, seorang pengusaha ternama berinisial ASS.

Alat-alat yang digunakan, seperti mesin cetak besar GM-247IIMP-25 offset printing machine, bubuk aluminium, tinta impor, dan plat khusus, menunjukkan bahwa kegiatan ini direncanakan secara matang.

Bahkan, bahan-bahan utama seperti tinta dan kertas didatangkan langsung dari China yang dibeli melalui Surabaya dengan harga Rp 600 juta.

Pada September 2024, mesin cetak tersebut dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar atas arahan AI.

Polisi menyita sebanyak 4.467 lembar uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 446,7 juta yang diproduksi di perpustakaan Kampus UIN Makassar.

Fakta barang bukti ini menunjukkan bahwa sindikat ini menggunakan teknologi canggih untuk mencetak uang palsu.

Keterlibatan Beragam Pihak

Kasus ini menyeret 17 tersangka, termasuk pegawai bank BUMN, ASN, dosen UIN Alauddin, dan beberapa politikus lokal.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam produksi, distribusi, hingga penggunaan uang palsu.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana orang-orang yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam kejahatan yang merusak moralitas dan sistem sosial?

Keterlibatan Akademisi dalam Kejahatan

UIN Alauddin Makassar adalah salah satu perguruan tinggi Islam terkemuka di Indonesia.

Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami, keterlibatan akademisi dalam kasus ini adalah sebuah ironi besar.

Kampus yang seharusnya menjadi pusat pendidikan moral dan intelektual justru terlibat dalam tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan ini melibatkan berbagai pihak yang memiliki latar belakang terhormat.

Jaringan Sindikat Internasional

Kapolda Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan internasional.

Bahan baku seperti tinta, kertas, dan mesin cetak didatangkan dari luar negeri, khususnya China.

Proses distribusi uang palsu dilakukan melalui jaringan yang tersebar hingga ke berbagai wilayah di Indonesia.

Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2010, dengan jeda beberapa tahun untuk menyusun rencana baru sebelum akhirnya aktif kembali pada 2022.

Keberadaan jaringan internasional ini menambah kompleksitas kasus. Tidak hanya melibatkan pelaku lokal, tetapi juga kerja sama lintas negara.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan uang palsu bukan lagi masalah sederhana, melainkan bagian dari kejahatan ekonomi global yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.

Nilai Uang yang Diedarkan

Uang palsu yang diproduksi memiliki nilai total sekitar Rp150 juta hingga Rp250 juta, yang mulai diedarkan pada pekan kedua November 2024.

Dampak Terhadap Nama Baik Kampus

Kasus ini mencoreng nama baik UIN Alauddin Makassar sebagai institusi pendidikan berbasis nilai-nilai Islami.

Kampus yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi cerdas dan bermoral kini harus menghadapi realitas pahit akibat ulah segelintir oknum.

Reputasi kampus di mata masyarakat menjadi dipertanyakan, dan hal ini berdampak pada kepercayaan terhadap institusi pendidikan secara umum.

Dampak lainnya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap akademisi dan ASN.

Keterlibatan dosen, pegawai bank BUMN, dan politikus menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mencerminkan krisis moralitas di kalangan elite.

Perspektif Hukum

Dalam konferensi Pers Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald Truly Simanjuntak, Rektor UIN Alauddin Prof. Hamdan Juhannis, serta bersama para Wakil Rektor, termasuk penulis juga ikut hadir menyaksikan.

Terungkap Kejahatan memalsukan uang diatur dalam Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tindakan ini termasuk pelanggaran berat yang dapat dikenakan hukuman penjara dan denda besar.

Namun, yang menjadi perhatian adalah penerapan hukum terhadap pelaku dari berbagai latar belakang, termasuk ASN dan akademisi.

Hukuman yang diberikan harus mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera, mengingat dampaknya yang merusak tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga moral masyarakat.

Perspektif Filsafat: Moralitas dan Kebenaran

Ilmu filsafat mengajarkan manusia untuk berpikir kritis dan mencari kebenaran hakiki.

Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philosophia yang artinya “cinta kebijaksanaan”.

Ilmu filsafat adalah ilmu yang mempelajari cara berpikir, hakikat realitas, nilai, pengetahuan, dan eksistensi manusia secara mendalam.

Filsafat juga merupakan induk dari segala ilmu yang diharapkan dapat menjadikan pedoman bagi manusia untuk mencari kebenaran yang hakiki.

Dalam konteks ini, kasus uang palsu di UIN Alauddin menjadi refleksi atas penyalahgunaan ilmu pengetahuan dan intelektualitas.

Sebagai akademisi, pelaku seharusnya memahami nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa intelektualitas mereka justru digunakan untuk merancang kejahatan.

Filsafat juga berbicara tentang moralitas, yaitu bagaimana manusia bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang dianggap benar dan baik.

Dari perspektif filsafat, hal ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Filsafat, yang merupakan ilmu tentang kebijaksanaan dan pencarian kebenaran, mengajarkan manusia untuk berpikir kritis dan bertindak berdasarkan nilai-nilai moral.

Menurut Prof. Dr. Mustari Mustafa, seorang akademisi UIN Alauddin, kasus ini menunjukkan bahwa intelektualitas tanpa moralitas hanya akan melahirkan kehancuran.

Pendidikan yang seharusnya melahirkan manusia yang bijaksana dan bermartabat malah digunakan untuk melahirkan kejahatan.

Ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam sistem pendidikan kita, khususnya dalam pembentukan karakter.

Kasus ini menunjukkan adanya krisis moral yang mendalam, di mana manusia mengabaikan nilai-nilai tersebut demi keuntungan pribadi.

Ini bertentangan dengan esensi filsafat yang menjunjung tinggi kebijaksanaan dan kebenaran.

Kejahatan seperti ini juga bertentangan dengan esensi pendidikan, yang semestinya membentuk karakter individu menjadi lebih baik.

Tantangan untuk Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pendidikan bukan hanya tentang transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter.

Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa lulusannya tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas moral.

Tantangan terbesar bagi UIN Alauddin dan institusi pendidikan lainnya adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Ini hanya bisa dilakukan dengan mereformasi sistem pendidikan, menanamkan nilai-nilai moral yang kuat, dan memastikan bahwa pendidikan karakter menjadi prioritas utama.

Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk mencetak generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bermoral.

Dunia pendidikan harus kembali ke akar filsafatnya, yaitu mencari kebenaran dan kebijaksanaan. Dengan demikian, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pendidikan dan moralitas masyarakat kita (*).

Editor: Arya R. Syah

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *