JAKARTA – Presidential threshold 20 persen resmi dihapus setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/2), MK menyatakan aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia terkait syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu tidak boleh lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau suara sah secara nasional.
Amar putusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dalam mencalonkan pemimpin bangsa.
BACA JUGA:
Presiden Prabowo Putuskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Advokat Rudy Ditembak OTK di Malam Tahun Baru, Farid Mamma SH. MH: Minta Polda Sulsel Usut Tuntas
Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Aturan ini sering kali dianggap membatasi kompetisi politik dan memberikan keunggulan bagi partai-partai besar.
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan bahwa aturan tersebut tidak hanya melanggar prinsip demokrasi tetapi juga menghambat keterwakilan rakyat.
MK pun mengamini pandangan ini dengan menyebut bahwa Pasal 222 bertentangan dengan semangat demokrasi yang diatur dalam UUD 1945.
BACA JUGA:
Jokowi vs Hasto: Saling Sentil Soal Ambisi Kekuasaan di PDIP
Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pendapat Berbeda Dua Hakim MK
Meski mayoritas hakim MK menyetujui penghapusan presidential threshold, dua dari sembilan hakim, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda.
Keduanya menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Namun, pendapat tersebut tidak memengaruhi hasil akhir keputusan MK.
Presidential Threshold 20 Persen Membatasi Demokrasi
Penghapusan aturan presidential threshold ini dianggap sebagai langkah maju untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan tidak adanya syarat minimal kursi atau suara, pemilu mendatang diharapkan menjadi lebih inklusif. Semua partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres, terlepas dari jumlah kursi yang dimiliki di DPR.
Amar Putusan MK: Peluang Baru di Pemilu 2024
MK juga memerintahkan agar putusan ini segera dimuat dalam berita negara untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilu selanjutnya. Keputusan ini diharapkan dapat membuka ruang bagi hadirnya lebih banyak kandidat yang mewakili beragam aspirasi rakyat, sehingga memperkuat prinsip demokrasi yang sejati.
Muston |Editor: Andi Ahmad Effendy
=================