Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Langkah tersebut mencakup kemungkinan penjemputan paksa setelah Firli dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang diusut.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan dua kesempatan kepada Firli untuk memenuhi panggilan penyidik.

Namun, hingga panggilan kedua, Firli tidak hadir tanpa alasan yang dinilai patut dan wajar.

“Kami memiliki opsi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu menghadirkan tersangka secara paksa apabila yang bersangkutan tidak kooperatif,” jelas Ade Safri, sebagaimana dikutip dari Antara.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo Putuskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Jokowi vs Hasto: Saling Sentil Soal Ambisi Kekuasaan di PDIP

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa meski belum dijelaskan secara spesifik kapan penjemputan paksa akan dilakukan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan berkas perkara Firli Bahuri.

Koordinasi ini juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

“Prinsipnya, KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan terhadap perkara Tipidkor ini. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade Safri.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada kendala signifikan dalam memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait pemberkasan perkara.

“Insya Allah, tidak lama lagi berkas perkara akan selesai dan segera diserahkan ke JPU,” tambahnya.

BACA JUGA:

Connie Rahakundini Ungkap Dokumen Hasto Kristiyanto yang Disimpan di Rusia Bisa Jadi Bom Waktu

Pecat Anggota Buntut Pemerasan di DWP, Polri: Komitmen Kapolri Tindak Pelanggar

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya dalam dua panggilan terakhir.

Menurut Ian, Firli berhalangan hadir karena menghadiri kegiatan keagamaan, yaitu pengajian.

Ian juga menegaskan bahwa Firli sebelumnya telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menjalani pemeriksaan sebanyak tujuh kali, termasuk dua kali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

“Klien kami telah menjalani pemeriksaan sejak penyidikan dimulai pada 9 Oktober 2023. Penetapan sebagai tersangka dilakukan pada 23 November 2023, dan sejak saat itu klien kami tetap memenuhi panggilan penyidik, kecuali pada dua kesempatan terakhir,” jelas Ian.

Kasus yang menyeret Firli Bahuri bermula dari dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Ketua KPK.

Penyidikan kasus ini diawali oleh laporan dugaan pelanggaran yang diterima Polda Metro Jaya pada pertengahan 2023.

Pada 9 Oktober 2023, penyidik resmi memulai proses penyidikan. Seiring berjalannya waktu, berbagai bukti berhasil dikumpulkan hingga pada 23 November 2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:

Akademisi Nilai Keputusan PTDH 3 Anggota Polri oleh Kapolrestabes Makassar Sebagai Tamparan Bagi Institusi

Anggota Polsek Mamajang Makassar, Dijatuhi PTDH, Diduga Pemeriksaan Syarat Konspirasi

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga antikorupsi yang selama ini menjadi simbol pemberantasan korupsi di Indonesia.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus Firli Bahuri akan dilakukan secara profesional dan berintegritas.

Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh tekanan publik atau pihak tertentu dalam menyelesaikan perkara ini.

“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, siapapun dia,” tegas Ade Safri.

Sementara itu, publik menanti langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya, termasuk kemungkinan penjemputan paksa Firli Bahuri.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan tokoh penting.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Dengan dukungan penuh dari KPK dan koordinasi dengan Kejaksaan, diharapkan kasus ini dapat segera mencapai tahap persidangan, sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat (*).

Hilal | Editor: Andi Ahmad Effendy

==================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *