Dukcapil Luwu Utara Layani 105.989 Dokumen Kependudukan di Tahun 2024

Dukcapil Luwu Utara Layani 105.989 Dokumen Kependudukan di Tahun 2024
Muh. Kasrum Patawari, Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, menyampaikan Dukcapil Luwu Utara melayani 105.989 Dokumen Kependudukan sepanjang 2024, Kamis, (2/1/2025) (Dok. Istimewa).

LUWU UTARA –  Dukcapil Luwu Utara melayani 105.989 permintaan dokumen kependudukan pada tahun 2024. Layanan tersebut mencakup berbagai jenis kebutuhan administrasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Muh Kasrum Patawari, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, (2/1/2025).

Muh. Kasrum Patawari mengatakan Permintaan tertinggi adalah pencetakan Kartu Keluarga sebanyak 26.916 Selanjutnya, pencetakan KTP-el mencapai 26.788 dokumen.

Menurutnya, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga meningkat. “Dukcapil Lutra mencatat 13.276 permintaan aktivasi IKD sepanjang tahun 2024,” katanya ,

Selanjutnya, Dukcapil Luwu Utara mencatat pencetakan akta kelahiran untuk anak usia 0-17 tahun mencapai 6.768 dokumen. “Peningkatan terlihat signifikan,” tuturnya.

BACA JUGA:

500 Guru di Luwu Utara Siap Demo Lagi Jika Sertifikasi Tak Dibayar Pemda

Kunjungan Kerja DPRD Bontang ke DPRD Luwu Utara, Perkuat Sinergi Legislatif

Sementara itu kata Muh. Kasrun, permintaan perekaman KTP-el mencapai 6.262. Pengajuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru sebanyak 5.539 juga menjadi prioritas layanan.

Dikatakan, Penduduk keluar Luwu Utara tercatat 4.934 orang. Sementara penduduk baru yang datang mencapai 3.467 individu.

“Dukcapil terus berupaya memberikan pelayanan maksimal, meski permintaan meningkat Ketersediaan blanko KTP menjadi prioritas utama,” ujar Muh Kasrum.

Dia menambahkan, secara garis besar, output layanan Dukcapil dikelompokkan jadi 2, yakni data kependudukan dan dokumen kependudukan.

“Untuk data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang  terstruktur  sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,”

Dia menyampaikan, sebagaimana amanat undang-undang Adminduk, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, di antaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Lanjutnya, sedang dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:

Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas

Ia menyebutkan, Output terkait dokumen kependudukan jauh lebih banyak lagi. “Semuanya ada 23 output, yang jika dikelompokan menjadi 3 output utama, mencakup kartu, surat, dan akta. Semua diterbitkan dengan kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik,” tukasnya.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan penegakan hukum

“Layanan administrasi ini penting untuk perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran. Dukcapil Lutra mendukung penuh kebutuhan pemerintah daerah,” jelas dia.

“Masyarakat dapat mengurus dokumen di Kantor Dukcapil Lutra sesuai domisili. Syarat dokumen harus lengkap untuk proses cepat,” imbuhnya.

Dukcapil juga mencatat penurunan permintaan surat pengganti KTP. Ketersediaan blanko KTP mendukung efisiensi pengurusan.

“Lebih dua tahun saya menjabat, pengurusan surat pengganti KTP berkurang drastis,” ungkap Muh Kasrum.

ia menambahkan bahwa layanan administrasi kependudukan di Luwu Utara terus berkembang. Dukcapil berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan.

“Dukcapil Luwu Utara selalu siap melayani masyarakat, pelayanan responsif menjadi prioritas Dinas Dukcapil,” ujar Muh Kasrum.

Ia menegaskan bahwa dengan memproses total 105.989 dokumen kependudukan, Dukcapil Luwu Utara menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik. Masyarakat merasakan manfaatnya melalui layanan yang efisien, cepat, dan mudah diakses.

‘Dinas Dukcapil Lutra akan terus berinovasi. Data dan dokumen kependudukan menjadi pilar penting dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya (*).

Benny, Yustus | Editor: Muston

==================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *