Kronologi Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung di Gowa

Kronologi Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung di Gowa
Kronologi kasus kekerasan seksual terhadap Anak Kandung di Kabupaten Gowa diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., dalam Jumpa Pers, Minggu (29/12/2024) (Dok. Istimewa)

GOWA, SULSEL – Kronologi kasus kekerasan seksual terhadap Anak Kandung di Kabupaten Gowa diungkapkan Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., dalam Jumpa Pers, Minggu (29/12/2024).

Kapolres Gowa mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pada Minggu, 29 Desember 2024, aparat kepolisian Polres Gowa segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku berinisial TM (79) yang berprofesi sebagai petani, melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya HS (18).

Peristiwa naas itu terjadi di rumah mereka terletak di Dusun Ciniayo, Desa Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Sabtu (28/12/2024), Pukul 01.15 WITA.

BACA JUGA:

Kecelakaan Pesawat Jeju Air: 176 Tewas, Presiden Korsel Umumkan Masa Berkabung

Polisi Tetapkan Annar Salahuddin Sampetoding Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Jumpa Pers dipimpin Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, Minggu (29/12/2024).

Lanjut Kapolres Gowa mengatakan, kejadian tersebut terjadi setelah pelaku terpengaruh oleh konten yang dia tonton di ponselnya, yang memicu perilaku keji terhadap korban.

“Pelaku diketahui terobsesi dan bernafsu setelah menonton film porno yang dikoleksinya di telepon genggam,” ungkap Kapolres.

Korban yang tinggal bersama pelaku, merasa sangat tertekan dan trauma setelah peristiwa tersebut.

Setelah kejadian, korban akhirnya memilih untuk melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan pada Minggu (29/12).

Setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:

Uang Palsu Beredar di Sulsel, PUKAT Minta Penyuplai Mesin ATM Diperiksa

Benarkah Andi Sudirman Gubernur Terpilih Sulsel Pakai Uang Palsu saat Kampanye? Video Beredar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengar sejumlah pasal, di antaranya,  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D,

Pasal 82 Jo Pasal 88 Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak),

Dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Gowa.

Kapolres Gowa menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan psikologis dan sosial kepada korban, agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Orang nomor satu di Polres Gowa itu juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka.

Selain itu, Polres Gowa juga akan melaksanakan program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan anak di masyarakat (*).

Dg. Ngemba | Editor: Arya R. Syah

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *