JAKARTA – Perubahan tarif PPN yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang, memicu beragam spekulasi terkait dampaknya terhadap perekonomian dan transaksi digital, termasuk penggunaan QRIS.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya sebesar 11%, kini akan naik menjadi 12%.
Keputusan ini mengundang perhatian, terutama terkait dengan transaksi pembayaran menggunakan sistem QRIS.
Masyarakat, pelaku usaha, hingga konsumen bertanya-tanya, apakah kenaikan tarif PPN ini akan berdampak pada biaya transaksi non-tunai yang semakin populer?
BACA JUGA:
Prabowo Subianto Didesak Terbitkan Perppu untuk Batalkan Kenaikan PPN 12%
Kasus Korupsi Timah: Rudianto Lallo Kritisi Vonis Ringan 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis
Namun, Bank Indonesia memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai hal ini.
Bank Indonesia melalui akun Instagramnya menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN naik menjadi 12%, transaksi yang dilakukan melalui QRIS tidak akan dikenakan PPN tambahan.
Hal ini berlaku sama seperti transaksi non-tunai lainnya.
PPN hanya akan dikenakan pada biaya layanan atau service fee yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk juga Merchant Discount Rate (MDR).
Dengan kata lain, konsumen tidak perlu khawatir akan ada beban pajak baru ketika mereka menggunakan QRIS untuk bertransaksi.
BACA JUGA:
Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah
Dua UMKM Binaan PLN Tampil di TEI 2024: Dari Lokal Tembus Internasional
Melalui kebijakan tersebut, Bank Indonesia berharap tidak ada tambahan beban bagi konsumen maupun pelaku usaha, khususnya para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pada 1 Desember 2024 lalu, Bank Indonesia juga telah memberlakukan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi di merchant Usaha Mikro (UMI) yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000.
Artinya, tidak ada PPN yang harus dibayar oleh konsumen atau merchant untuk transaksi dengan nilai tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak pada pelaku UMKM, yang masih berjuang dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Pemerintah sendiri tetap mengimbau agar masyarakat tetap tenang menyikapi perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 ini.
BACA JUGA:
Yuan China Anjlok ke Level Terendah 13 Bulan Terakhir, Kenapa?
Prabowo Sebut Saham Mirip Judi, Direktur BEI Angkat Suara!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa meskipun tarif PPN mengalami kenaikan, dampak inflasi yang ditimbulkan sangat kecil.
DJP memperkirakan inflasi yang disebabkan oleh perubahan tarif PPN ini hanya sebesar 0,2%, yang dianggap sangat rendah.
Oleh karena itu, daya beli masyarakat diperkirakan tidak akan terpengaruh secara signifikan oleh perubahan tarif PPN.
Namun, meski pemerintah mengklaim bahwa dampak kenaikan PPN ini tidak akan terlalu besar, sebagian pelaku usaha masih merasa khawatir akan adanya dampak pada daya beli masyarakat.
Pengusaha dan bankir menilai kenaikan tarif PPN berpotensi menaikkan harga barang dan jasa, mengurangi permintaan pasar.
BACA JUGA:
BI Sulsel Ungkap Temuan Uang Palsu di Pasar Gowa: Ini Solusinya
Uang Palsu Beredar di Sulsel, PUKAT Minta Penyuplai Mesin ATM Diperiksa
Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk., menyatakan bahwa kenaikan PPN berpotensi mengurangi permintaan kredit konsumer, seperti KPR atau KKB, karena harga barang dan jasa yang lebih mahal.
Di sisi lain, kenaikan tarif PPN juga diprediksi akan mempengaruhi sektor properti.
Welly Yandoko (BBCA) menyatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama dalam penjualan properti primer.
Menurutnya, di sisi pengembang, harga bahan bangunan yang meningkat akibat tarif PPN yang lebih tinggi akan berimbas pada harga jual properti.
Sementara itu, kondisi ekonomi yang tidak menentu dapat memperburuk daya beli masyarakat.
Perubahan tarif PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini mengharuskan semua pihak untuk menyesuaikan diri, baik konsumen, pelaku usaha, maupun lembaga keuangan.
Meskipun tidak ada PPN tambahan untuk transaksi QRIS, perubahan ini tetap akan mempengaruhi beberapa sektor ekonomi, terutama pada harga barang dan jasa.
Pemerintah harus terus memastikan agar dampak kenaikan PPN ini dapat terkontrol dengan baik, agar daya beli masyarakat tetap stabil.
Bagi konsumen yang menggunakan QRIS, kebijakan ini memberikan kenyamanan karena tidak ada perubahan dalam biaya transaksi yang harus mereka bayar.
Hilal | Editor: Andi A. Effendy
====================