Kasus Korupsi Timah: Rudianto Lallo Kritisi Vonis Ringan 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah: Rudianto Lallo Kritisi Vonis Ringan 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis
Rudianto Lallo. Rudianto menilai bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, Rabu (25/12/2024) (Dok. Istimewa)

JAKARTA – Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami aktris Sandra Dewi, kembali mencuri perhatian publik.

Harvey divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Namun, vonis tersebut menuai kritikan keras dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo. Rudianto menilai bahwa hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Rudianto Lallo menyatakan bahwa seharusnya vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis jauh lebih berat, sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Kalau bicara ada efek jera dalam sebuah perkara kasus, maka hukumannya harusnya maksimal supaya ada efek jera.

BACA JUGA: 

Akademisi Nilai Keputusan PTDH 3 Anggota Polri oleh Kapolrestabes Makassar Sebagai Tamparan Bagi Institusi

Ada efek jera berarti tidak ada lagi orang berani melakukan tindakan pidana korupsi,” ujar Rudianto dengan tegas.

Menurutnya, dengan hukuman yang ringan seperti itu, pelaku tindak pidana korupsi akan merasa bahwa mereka dapat melakukan kejahatan serupa tanpa takut menghadapi konsekuensi yang berat.

Selain itu, Rudianto juga menyoroti pentingnya pengembalian aset negara dalam kasus korupsi timah ini.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa selain hukuman penjara, pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset yang dirampas oleh para koruptor menjadi prioritas utama.

“Kasus korupsi timah ini bukan hanya soal hukuman penjara, tapi lebih pada bagaimana mengembalikan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA: 

Rangkuman Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah, Vonis Harvey Moeis hingga Petinggi RBT

Pengembalian aset harus menjadi fokus utama,” tambahnya. Menurutnya, tanpa adanya upaya pemulihan aset, negara akan kehilangan haknya atas kerugian yang diderita akibat tindak pidana tersebut.

Kasus ini berawal dari tindakan pengelolaan komoditas timah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis sebagai wakil PT Refined Bangka Tin.

Dalam prosesnya, pihak-pihak terkait melakukan manipulasi dan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah oleh hakim karena terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:

Guru Asal Toraja Ditembak KKB di Puncak, Papua Tengah: Polisi Buru Pelaku

Vonis yang dijatuhkan, meskipun sudah dinyatakan sah, tetap mendapat sorotan tajam, terutama dari Rudianto Lallo.

Rudianto Lallo juga mempertanyakan sejauh mana pengembalian aset dalam kasus ini.

Sebagai anggota Komisi III, ia mendesak agar pihak berwenang menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa aset yang dirampas dari pelaku korupsi benar-benar dikembalikan ke negara.

“Harus ada transparansi tentang seberapa besar kerugian negara yang sebenarnya,”

Bila memang benar kerugiannya mencapai Rp 300 triliun, maka pengembalian aset tersebut harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

BACA JUGA:

Karyawan UD. Naga Mas Gowa Mengeluhkan Gaji Rendah dan Tanpa Jaminan Sosial

Selain itu, Rudianto juga menyoroti bagaimana penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Ia menekankan agar jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya tidak hanya fokus pada vonis terhadap terdakwa, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset yang telah disita.

“Jangan sampai hanya fokus pada hukuman penjara tanpa memperhatikan dampak jangka panjang, yaitu pengembalian kerugian negara,”

“Itu yang harus menjadi perhatian utama,” lanjutnya.

Kasus korupsi timah ini juga mengundang perhatian luas karena melibatkan kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun, yang jika tidak dipulihkan akan sangat merugikan negara.

Rudianto berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kontribusi untuk memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset yang telah disita.

Ia juga menekankan bahwa sistem hukum Indonesia harus lebih tegas dalam memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor, sehingga dapat memberikan efek jera yang nyata.

Di sisi lain, vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis tidak hanya menjadi perdebatan, tetapi juga mengangkat kembali pentingnya efektivitas hukum dalam memberantas korupsi.

Banyak pihak yang berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak cukup berat untuk menanggulangi praktik-praktik korupsi yang semakin merajalela.

Rudianto Lallo secara terbuka mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap vonis tersebut, dan menuntut agar penegak hukum dapat lebih tegas (*).

Arya |Editor: Andi Ahmad Effendy

====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *