GOWA – Karyawan UD. Naga Mas Gowa, produsen kecap Dua Jempol, dengan tegas mengungkapkan keluhan mereka tentang kondisi kerja yang tidak memadai.
Para pekerja yang tersebar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, merasa terabaikan dengan gaji yang sangat rendah serta tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mereka menuntut pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa, untuk segera turun tangan dan menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Keadaan ini mencerminkan ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan yang harus segera mendapat perhatian serius.
BACA JUGA:
Curhatan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen PIP Makassar Viral di Media Sosial
Menurut seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya, gaji yang diterima para pekerja hanya sebesar Rp 57.000 per hari.
Nilai ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
“Kami bekerja keras setiap hari, namun upah yang kami terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup,”
“Selain itu, kami tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa situasi ini telah berlangsung cukup lama, dan para pekerja merasa hak-hak mereka tidak dihargai.
Ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan tentang upah minimum telah jelas diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
UMP 2025 Diketok 21 November, Partai Buruh Akan Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen
Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengancam pelanggaran upah minimum dengan sanksi pidana berupa penjara antara 1 hingga 4 tahun, atau denda yang bisa mencapai Rp 400 juta.
Selain itu, ketiadaan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan juga melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Jika terbukti, pemilik usaha bisa dijerat dengan hukuman pidana maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
Karyawan UD. Naga Mas Gowa sangat berharap agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.
Mereka mendesak agar pihak berwenang melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti ada pelanggaran.
Para Dosen dan Karyawan UMT Tuntut Hak, Gaji 13 Bulan Belum Dibayarkan!
Salah seorang karyawan lainnya menegaskan, “Kami hanya ingin hak-hak kami dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku”
“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi ini.” tuturnya.
Karyawan UD. Naga Mas Gowa kini menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Mereka percaya bahwa penegakan hukum yang adil akan memberikan efek jera bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pemerhati sosial Jupri turut menyoroti kasus ini, mengungkapkan bahwa lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan dapat merugikan banyak pihak, terutama para pekerja yang rentan terhadap eksploitasi.
Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas agar perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dapat diberi sanksi yang sesuai.
Menurut Jupri, tindakan ini sangat penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja yang adil dan manusiawi.
“Pelanggaran ini sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.
Karyawan UD. Naga Mas Gowa kini menunggu dengan penuh harapan bahwa tindakan yang tepat akan segera diambil.
Mereka berharap agar para pekerja mendapatkan hak-hak mereka yang telah diatur dalam undang-undang, seperti upah yang layak dan jaminan sosial.
Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka kasus serupa dapat terus berlanjut dan merugikan lebih banyak pekerja di masa depan.
Ke depan, para pekerja berharap agar lingkungan kerja yang adil dan manusiawi dapat tercipta di seluruh perusahaan di Gowa.
Jufri | Editor: Arya R. Syah
====================