Akademisi Nilai Keputusan PTDH 3 Anggota Polri oleh Kapolrestabes Makassar Sebagai Tamparan Bagi Institusi

Akademisi Nilai Keputusan PTDH 3 Anggota Polri oleh Kapolrestabes Makassar Sebagai Tamparan Bagi Institusi
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel kepolisian pada Senin (16/12/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR – Keputusan Kapolrestabes Makassar yang menjatuhkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada tiga anggotanya mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.

Keputusan ini dianggap sebagai “tamparan” bagi institusi kepolisian, yang selama ini berusaha membangun citra positif di mata masyarakat.

Banyak yang menilai bahwa sikap Kapolrestabes Makassar diduga terlalu tajam ke bawah, yakni memecat anggota yang selama ini dikenal baik, sementara polisi yang terlibat dalam pelanggaran serius seperti korupsi,Narkoba, Judi online menerima Gratifikasi sering kali hanya dicopot atau diberi sanksi ringan.

Salah satu anggota yang dijatuhi PTDH adalah seorang polisi berinisial BD, yang dikenal di kalangan masyarakat sebagai sosok yang jujur dan religius.

BD dijatuhi PTDH akibat tuduhan penelantaran keluarga dengan alasan tidak memberikan nafkah dan menikah siri.

Namun, BD membantah tuduhan tersebut, menyebutkan bahwa meskipun kondisi ekonomi sulit selama pandemi COVID-19, ia tetap berusaha memberikan nafkah, meski istrinya menolak bantuan tersebut.

BD juga mengaku, dalam pemeriksaan Oknum Propam Polrestabes Makassar dirinya tidak diberikan pembelaan terhadap saksi yang diajukan termasuk pendamping hukum menyarankan tidak perlu banding.

“Selama ini Anak saya masih saya nafkahi tapi tidak menjadi saksi dalam keputusan ini, apalagi saya dilarang untuk banding,” ucapnya Sabtu (14/12)

BACA JUGA:

Anggota Polsek Mamajang Makassar, Dijatuhi PTDH, Diduga Pemeriksaan Syarat Konspirasi

IPW Minta Polri Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Perwira Bermasalah di Kasus Ferdy Sambo

BD juga mempertanyakan keabsaan hasil pemeriksaan oknum Propam yang tidak jelas terkat maksud pelanggaran 2 tahun tidak memberikan nafkah keluarga. BD mengaku ia malah diusir dengan istrinya itu, namun tetap menghidupi istri dan anaknya.

“Sejak tahun berapa, selama ini saya masih nafkahi, saat covid-19 saja saya masih memberikan nafkah secukupnya tapi istri saya yang menolak karena saat itu memang ekonomi lagi sulit, ” ujarnya.

Banyak pihak yang merasa keputusan ini terlalu berat mengingat kontribusi positif yang telah diberikan BD selama ini dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Oleh Warga di kelurahan Labuang Baji Makassar BD selama ini dikenal sebagai polisi Humanis yang berdedikasi yang jauh dalam penyalagunaan narkoba, terlebih lagi Judi Online, Pungli, Gratifikasi apalagi Judi Online.

Bahkan warga memanggilnya dengan sebutan Ustads saat di Binmas di Wilayahnya. Ia juga menjadi simbol Polri yang Presisi melindungi dan mengayomi masyarakat

“Selama ini pak Ustads BD itu melaksanakan tugas dengan baik menjaga integritas dan etika. Kami warga senang dengan sosok beliau yang responsif setiap ada masalah, dan senang berceramah kepada remaja di lingkungan kami,” ucap Dg. Nyarrang salah satu security di Kelurahan Labuang Baji, (Sabtu 14/12).

BACA JUGA:

3 Polisi di Makassar Dipecat: Telantarkan Keluarga hingga Bolos Kerja

6 Perwira yang Terlibat Kasus Sambo Naik Jabatan, Polri: Yang Baik Diberi Reward, yang Salah Ditindak

Demikian pula respon salah satu anggota rekan BD mengatakan “Keputusan ini sangat mengecewakan, karena sikap Kapolrestabes Makassar yang religius ternyata terlalu tajam ke bawah memecat polisi ramah dan religius,” ujar salah satu rekan sesama anggota Polri yang enggan disebutkan namanya.

Rais Al Jihad, seorang tokoh Mahasiswa dan Pemuda Sulsel, angkat bicara terkait pemberhentian BD dari institusi kepolisian. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan ketidakadilan yang nyata.

Ia menilai kasus yang menimpa BD sarat dengan indikasi manipulasi. “BD adalah figur polisi yang dikenal memiliki dedikasi tinggi dan menjadi teladan di tengah masyarakat,”

‘Tuduhan penelantaran anak yang dijadikan dasar pemberhentiannya diduga sangat lemah dan tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Rais pun mendesak pihak berwenang untuk membuka kembali kasus ini dan mempertimbangkan ulang keputusan yang telah diambil,” ujarnya, Senin (16/12).

Sementara itu, salah satu Akademisi di Makasar mengungkapkan bahwa meskipun penting untuk menegakkan disiplin dalam tubuh Polri, keputusan ini dapat merusak semangat dan moral anggota kepolisian lainnya.

“Pemberhentian anggota yang tidak terlibat dalam pelanggaran berat sementara polisi yang terlibat kejahatan serius hanya diberi sanksi ringan menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” kata RN akademisi yang aktif di bidang Monitoring Aparatur Negara ini, di Makassar, Senin (16/12/2024).

Kata dia, Sebagai perbandingan, banyak polisi nakal yang terlibat dalam pelanggaran besar seperti narkoba atau korupsi, namun hanya dicopot dari jabatannya tanpa diberi sanksi yang setimpal.

“Keputusan untuk memecat BD sangat kontras dengan penanganan terhadap anggota yang terlibat dalam kejahatan berat yang hanya diberi sanksi administratif ringan,” ujarnya

Keputusan PTDH terhadap BD ini menjadi bahan evaluasi bagi institusi Polri untuk lebih berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi. Banyak yang berharap agar Polri dapat menerapkan prinsip keadilan yang lebih konsisten, tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil terhadap semua anggotanya.

BACA JUGA:

Polisi di Kasus Sambo Bersinar Lagi: Budhi Herdi hingga Chuck

Kasus Prajurit TNI Tewas Setelah Diperintah Memanjat Pohon Kelapa, Keluarga Minta Panglima TNI Turun Tangan

Diketahui, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel kepolisian pada Senin, (16/12/2024).

Upacara yang berlangsung di halaman apel Polrestabes Makassar tersebut dilakukan secara in absentia karena ketiga anggota yang diberhentikan tidak hadir.

Salah satu personel yang dijatuhi PTDH adalah Bripka BD, yang dikenal masyarakat sebagai sosok polisi yang jujur dan religius.

Keputusan pemberhentian Bripka BD menuai sorotan publik karena rekam jejaknya yang dinilai baik di mata warga. Banyak masyarakat yang mempertanyakan keputusan ini, terlebih di tengah maraknya kasus polisi nakal yang hingga kini belum semuanya mendapat penindakan tegas.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa pemberhentian ini merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Hari ini ada tiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran, seperti menelantarkan keluarga dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan hukum serta peraturan Kapolri. Kami mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian,” ujar Kapolrestabes Makassar.

Selain Bripka BD, personel lain yang dikenai PTDH adalah Bripka Irfanuddin dan Bripka Abdullah Amudi, yang juga dinyatakan melanggar disiplin berat.

Meski demikian, perdebatan muncul karena ketegasan ini dianggap tidak merata, terutama jika dibandingkan dengan sejumlah kasus polisi nakal lain yang belum tersentuh penindakan tegas.

Beberapa kasus polisi nakal seperti keterlibatan dalam narkoba, tindak pidana, dan pungutan liar masih kerap muncul di berbagai daerah, namun diduga sering kali penanganannya dinilai lamban dan tidak transparan.

“Keputusan PTDH terhadap tiga anggota Polri sebagai tamparan bagi institusi, mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum dan Polri yang Presisi.” pungkas Akademisi.

Sampai saat ini, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.

Masyarakat berharap tindakan ini dapat mendorong pengusutan ulang kasus BD dan mengungkap fakta sebenarnya di balik tuduhan yang ditujukan kepadanya (@Rys).

Editor: Andi Ahmad Effendy

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *