Anggota Polsek Mamajang Makassar, Dijatuhi PTDH, Diduga Pemeriksaan Syarat Konspirasi

Anggota Polsek Mamajang Makassar, Dijatuhi PTDH, Diduga Pemeriksaan Syarat Konspirasi
Anggota Polsek Mamajang Makassar, Dijatuhi PTDH, Diduga Pemeriksaan Syarat Konspirasi, Sabtu (14/12/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR – Seorang anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polsek Mamajang, Makassar, berinisial BD (51), dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Bintara Polri pada 30 November 2024.

Surat Keputusan Nomor KEP/924/XI/2024 tertanggal 18 November yang ditanda tangani Kabiro SDM Polda Sulsel ini diambil berdasarkan sidang kode etik dan hasil pemeriksaan oleh oknum Propam Polrestabes Makassar.

Menurut informasi yang beredar, sejumlah pihak menuding adanya intervensi dari oknum tertentu yang diduga memengaruhi hasil pemeriksaan.

Hal ini mencuat setelah beberapa rekan kerja anggota yang di-PTDH memberikan keterangan bahwa proses tersebut terkesan tergesa-gesa dan kurang obyektif.

“Ada indikasi bahwa penyelidikan tidak dilakukan secara netral. Dugaan persengkongkolan sangat kuat,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:

Kasus Prajurit TNI Tewas Setelah Diperintah Memanjat Pohon Kelapa, Keluarga Minta Panglima TNI Turun Tangan

Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan oknum penyidik internal Propam, yang seharusnya berperan netral dalam menegakkan kode etik.

Namun, dugaan intervensi dari oknum tertentu justru mencoreng kepercayaan terhadap institusi.

Masyarakat berharap adanya penyelidikan independen untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pakar hukum dan kriminal Farid Mamma SH. MH di Makassar, menyatakan bahwa dugaan konspirasi semacam ini dapat merusak citra kepolisian secara keseluruhan.

“Jika dugaan ini terbukti, maka akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian. Sebaliknya, jika tidak benar, institusi harus memberikan klarifikasi yang transparan untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

BACA JUGA:

Makassar Dikepung Banjir, Pasien Rumah Sakit Dievakuasi

Farid juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kasus ini. “BD seharusnya menjadi simbol yang dijaga oleh Polri. Namun, ada dugaan kuat bahwa ia dijadikan korban oleh pihak-pihak internal, Konspirasi semacam ini jelas mencoreng prinsip keadilan,” ujarnya dengan nada tegas.

“Sementara itu, Rais Al Jihad, Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Sulawesi Selatan, menyoroti dugaan adanya pengaturan terselubung oleh oknum polisi terkait status PTDH.

Ia juga mencurigai bahwa faktor kedekatan memengaruhi keputusan, yang dapat mencoreng marwah Propam

Menurut Rais, Polri, khususnya Polrestabes Makassar, telah membuat kesalahan besar dengan memberhentikan karir seorang polisi yang jujur dan berintegritas hanya karena masalah yang dianggap tidak adil, sementara oknum polisi nakal lainnya justru hanya dipindahtugaskan tanpa dijatuhi PTDH,” ungkapnya. Saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12).

BACA JUGA:

Penangguhan Tersangka Video Porno, Terendus Oknum Penyidik Polrestabes Makassar Dampingi Tersangka Temui Korban untuk Perdamaian di Rutan

Diketahui, BD, yang baru saja menerima surat pemberhentian, mempertanyakan keabsahan keputusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya. Ia menduga adanya campur tangan dari keluarga istrinya, yang merupakan seorang oknum polisi.

Menurut BD, keluarga istrinya diduga memengaruhi internal Propam Polrestabes Makassar, sehingga proses penerbitan Surat Keputusan tidak berjalan secara objektif.

Hal ini ia sampaikan BD dalam pertemuan dengan beberapa rekan media di sebuah warung kopi di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, Sabtu (14/12/2024).

Dalam Surat Keputusan tersebut, BD dituduh melakukan pelanggaran berupa penelantaran dan tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya selama dua tahun, serta melakukan pernikahan siri yang dilaporkan oleh istrinya, ERN, sejak tahun 2002.

Namun, tudingan terkait tidak diberikannya nafkah selama 2 tahun, menurut BD, tidaklah benar.

BACA JUGA:

Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Polisi Amankan Mesin Pencetak dan Uang Senilai Miliaran Rupiah

Ia mengatakan, Meskipun masa sulit akibat COVID-19, ia tetap memberikan nafkah secukupnya untuk istri dan anaknya.

“Yang dimaksud dengan tidak memberikan nafkah selama 2 tahun itu terjadi saat COVID-19, di mana perekonomian memang sedang sulit. Namun, saya tetap memberikan nafkah, meskipun istri saya menolak karena jumlahnya tidak sesuai,” jelas BD

BACA JUGA:

Kuasa Hukum: Kasus Tewasnya Aditiyah Setahun Lebih Tak Terungkap di Polres Bulukumba

Sejauh ini, sebagai anggota Polri di lingkungan tempat tinggalnya di Kelurahan Pa’batang, BD dikenal baik dan ramah.

Bahkan oleh warga di Kelurahan Labuang Baji, Kecamatan Mamajang, BD dikenal sebagai sosok Binmas yang dekat dengan masyarakat, jujur dan religius.

Menurut Firdaus salah satu Warga dan Tokoh Masyarakat, “BD saat di Binmas tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, sesuai dengan semboyan Presisi,

“Pak BD itu kami panggil Ustads karena gemar memberikan tausyiah,” ungkapnya.

Walau begitu, laporan yang diajukan oleh ERN sejak 2002 lalu hingga 2024 terus bergulir hingga berujung pada sidang Kode Etik yang menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi dirinya.

BD menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, karena dalam pemeriksaan Propam di Polrestabes Makassar, saksi yang diajukan olehnya tidak dipertimbangkan

BACA JUGA:

Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Sulawesi Selatan Besok

Anggota Polsek Mamajang itu mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum Propam.

Ia mengaku tidak diberi kesempatan untuk membela diri terkait tuduhan penelantaran anak dan tidak memberikan nafkah

Bahkan, ia mengaku bahwa oknum penyidik Propam menilai dirinya diduga tidak pernah masuk kerja, meskipun faktanya ia tetap menerima Tunjangan Kinerja (Tunkin) secara penuh tanpa pemotongan.

“Selama ini, Tunkin saya selalu diterima tanpa hambatan, tidak pernah ada pemotongan. Ini menunjukkan saya tetap menjalankan tugas dengan baik,” jelas BD.

BD menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut seolah sudah direkayasa untuk menutupi fakta sebenarnya.

“Saya hanya ingin proses ini dilakukan secara transparan dan adil. Jangan sampai ada rekayasa atau intervensi yang mencederai integritas institusi,” tambahnya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa oknum polisi yang selama ini menjadi pendamping hukumnya diduga hanya berdiam diri dan menyarankan agar ia tidak mengajukan banding.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, terutama karena adanya dugaan intervensi persengkongkolan oknum polisi yang diduga menggerakkan penyidik Propam secara tidak netral

BD berharap, melalui pengaduannya, ada evaluasi lebih lanjut terhadap proses yang telah berlangsung agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan intervensi yang mencederai integritas institusi.

BD berharap proses ini dievaluasi lebih lanjut agar keadilan ditegakkan

Lanjut BD menyatakan, bahwa ia akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus ini, baik melalui mekanisme internal kepolisian maupun langkah hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini.

Namun, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan investigasi lanjutan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang menyebabkan korban BD dipecat dengan PTDH secara tidak sah (@ARs).

Editor: Andi Ahmad Effendy

================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *