LUWU – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba, Kamis (12/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (33), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari operasi rutin yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu.
“Penangkapan ini dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar IPTU Abdianto.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Luwu Utara Amankan Ribuan Pil Ekstasi dalam Penggerebekan
Selama proses penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, antara lain lima shacet plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu batang kaca pireks, alat hisap sabu, dan uang tunai sejumlah Rp650.000.
Semua barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap para pelaku narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Penangkapan ini adalah upaya untuk menekan peredaran sabu di wilayah Luwu dan sekitarnya,” tegas Kasat Narkoba Polres Luwu.
Saat ini, tersangka AR (33) telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian juga berencana untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Tragis, Pemilik Kebun Kakao di Luwu Utara Tewas Menggenaskan Dikeroyok 7 Pemuda
Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kerja sama masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi peredaran narkotika di daerah ini.
“Penting bagi kita semua untuk saling bekerja sama, karena tanpa dukungan masyarakat, kami akan kesulitan untuk mengungkap peredaran narkoba yang semakin merajalela.
Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak mereka,” ujar IPTU Abdianto.
Tersangka AR (33) kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan pidana yang sangat berat sebagai upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika di Luwu.
Kepolisian Polres Luwu juga terus berkomitmen untuk mengurangi peredaran narkoba yang menjadi salah satu ancaman besar bagi masyarakat dan generasi muda.
Dengan semakin banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap, diharapkan akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Luwu.
Reporter : Benny / Yustus
Editor: Syaiful Dg. Ngemba
====================