LUWU UTARA – Resmob Polres Luwu Utara (Lutra), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang melibatkan tujuh terduga pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin pada media ini, Sabtu (7/12/2024).
Keberhasilan penangkapan tujuh terduga pelaku tersebut dilakukan di sebuah rumah di Dusun Tolangi, Kecamatan Sukamaju.
Penangkapan ke 7 pelaku di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin bersama tim Resmob.
Menurut Muh. Althof, Penangkapan ini dilakukan setelah tim Resmob bertindak cepat dan menggali informasi yang diperoleh dari laporan ibu korban.
Ia menyebut ke-7 pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial A (18), AM (19), MD (20), AR (21), RA (23), MT (26), dan MH (28).
Muh. Althof menjelaskan, bahwa seorang korban berinisial N, berusia 34 tahun, ditemukan terluka akibat penganiayaan di Dusun Mataram, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, pada Jumat, (6/12/2024).
“Ibu korban, G (53), melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukamaju setelah mendapati anaknya mengalami kekerasan yang berujung pada pembunuhan,” ucapnya.
BACA JUGA:
Usai Gagalkan Ribuan Pil Ekstasi, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Sabbang Selatan
Lanjut Kasat menerangkan, usai memperoleh laporan, Tim Resmob segera menuju lokasi dan menemukan korban di pinggir sungai.
“(Korban) luka serius, darah mengalir dari telinga dan hidung serta pembengkakan di bagian belakang kepala,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, walaupun tim Resmob dengan sigap membawa korban ke Rumah Sakit Hikmah Sukamaju untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa korban tak tertolong.
“Korban akhirnya meninggal dunia pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 06.30 Wita,” tuturnya.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tongkat kayu berwarna hitam yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
BACA JUGA:
Pemilik Kebun Cokelat di Lutra Tewas Dikeroyok 7 Pemuda, Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang terus berupaya mengungkap kebenaran.
“Proses penyelidikan kami berjalan cepat, dan kami akan terus mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dalam kasus ini,” katanya.
Ia mengatakan, para terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Luwu Utara.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada mereka adalah maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Muh Althof Zainuddin Kasat Reskrim Polres Luwu Utara (*).
Laporan: Yustus/ Benny
Editor: Arya R. Syah
====================