BULUKUMBA – Kuasa hukum keluarga korban, Elyas, S.H., dan Marlin, S.Sos., S.H., M.H., mengkritik lambannya kinerja Polres Bulukumba dalam penanganan kasus tewasnya Aditiyah Syah (21).
Mereka menyatakan bahwa sudah lebih dari setahun sejak kejadian, namun pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Aditiyah belum juga terungkap.
“Polres Bulukumba belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam kasus ini,” ujar Elyas dalam wawancara saat jumpa pers di Gowa, Sabtu (7/12/2024).
Namun, meskipun sudah lebih dari setahun berlalu, kasus penganiayaan yang menewaskan Aditiyah tetap belum menunjukkan titik terang.
Kejadian tersebut terjadi pada 4 November 2023, dan laporan polisi dibuat pada 5 November 2023 dengan nomor laporan LP/B/663/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Meskipun lebih dari setahun berlalu, kasus ini masih berada di tahap penyidikan tanpa kejelasan siapa pelaku utamanya.
“Kami merasa kecewa dengan lambannya proses penyidikan ini,” kata Marlin.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Persatuan Petugas Irigasi Ungkap Ketidakadilan Seleksi PPPK Pemprov Sulsel
Tak hanya itu, meskipun sudah ada 36 saksi yang diperiksa, belum ada perkembangan berarti dalam pengungkapan pelaku utama.
Kuasa hukum menyoroti bahwa saksi kunci baru memberikan keterangan yang sebenarnya pada 14 November 2024.
“Keterangan saksi sering berubah-ubah sebelumnya karena tekanan dari pihak lain,” jelas Elyas.
Situasi ini semakin memperjelas kekecewaan keluarga korban, yang merasa sangat dirugikan dengan lambannya penanganan kasus ini.
“Kami berharap Polres Bulukumba lebih serius dalam menangani kasus ini dan segera mengungkap kebenaran,” tegas Marlin.
Untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur, kuasa hukum berencana untuk mengajukan permohonan pemeriksaan saksi tambahan.
“Kami juga tidak segan untuk melaporkan jika ada pelanggaran prosedur penyidikan ke Propam Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Elyas.
BACA JUGA:
Pembunuhan di Bulukumba, Mayat Korban 2 Bulan Disembunyikan di Dekat Rumahnya
Lebih lanjut, mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar keluarga korban bisa mendapatkan kejelasan.
“Keluarga korban berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kematian Aditya,” tambah Marlin.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, terlebih dengan lambannya penegakan hukum yang terjadi.
Kuasa hukum berharap agar proses hukum segera berjalan dengan lebih cepat dan jelas.
“Kami ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Elyas.
Dengan berbagai tekanan yang diberikan oleh kuasa hukum, diharapkan Polres Bulukumba segera mengungkap kasus ini.
Sekedar diketahui, Aditiyah ditemukan tewas di Desa Dampang pada 4 November 2023, setelah sebelumnya mengendarai motor dengan rekannya, Aswar.
Aswar, satu-satunya saksi, awalnya menyatakan bahwa kejadian itu kecelakaan lalu lintas, namun kemudian mengungkap dugaan penganiayaan.
Keluarga korban melaporkan ke Polres Bulukumba pada 5 November 2023, menduga Aditiyah bukan hanya kecelakaan, tetapi korban penganiayaan.
Kini sudah setahun lebih berlalu, keluarga korban menginginkan agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter: Jufri
Editor: Arya R. Syah
======================