Curhatan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen PIP Makassar Viral di Media Sosial

Curhatan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen PIP Makassar Viral di Media Sosial
Curhatan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen PIP Makassar Viral di Media Sosial

MAKASSAR – Curhatan Anak jadi korban kekerasan seksual oleh Oknum Dosen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar viral di Media Sosial.

Meskipun sumber asli pesan berantai yang beredar, Junat (6/12/) di group WhatsApp belum diketahui.

Namun korban dengan tegas meminta pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini demi mengungkap kebenaran.

Ia berharap kebenaran terungkap dan keadilan diberikan, baik untuk dirinya maupun korban lain yang mungkin mengalami hal serupa.

“Untuk korban pelecehan seks (ISW) dosen PIP Makassar mohon untuk ungkap kebenaran karena saya yakin bukan hanya saya dan saudaraku,” tulisnya.

Curhatan anak jadi korban pelecehan seksual beredar d WhatsApp mengungkapkan bahwa dugaan kejahatan seksual oleh ayah tirinya itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam curhatannya, korban menyebut Ayah tirinya itu adalah oknum dosen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar berinisial (ISW).

(ISW) disebut sebagai pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan adik-adiknya sejak tahun 2017 hingga 2022.

Dalam curhatannya, korban mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengalami pelecehan seksual sejak baru lulus dibangku SMP.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa adiknya yang lebih muda (13) tahun turut menjadi korban dari pelaku yang sama.

“Pelaku pertama kali melakukan kekerasan seksual ketika saya baru lulus SMP, sedangkan adik-adik saya yang lebih kecil juga menjadi korban. Pelakunya adalah seorang dosen PIP,” ujar korban dalam pesan yang ditulisnya itu yang tersebar.

BACA JUGA:

Pembunuhan Jessica Chika di Luwu Timur, Polisi Temukan Barang Bukti di Rumah Sopir Travel

Korban juga menceritakan latar belakang kejadian tersebut. Ibunya bertemu dengan pria yang kemudian menjadi ayah tirinya pada tahun 2015, dan mereka menikah pada tahun 2017.

Setelah pernikahan tersebut, korban dan adik-adiknya tinggal bersama ayah tiri mereka di Kelurahan Samata, Kabupaten Gowa.

Pada awalnya, korban mengungkapkan bahwa ia dan adiknya dibawa oleh ibunya ke rumah ayah tiri di Samata, Gowa, tempat di mana peristiwa kekerasan pertama kali terjadi 2017 hingga berlangsung 2022.

Korban menjelaskan bahwa adiknya yang masih berusia 13 tahun dipaksa oleh ayah tiri mereka untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Tak hanya itu, korban sendiri juga diduga mengalami pelecehan seksual yang berulang kali.

“Saya sedang tidur di ruang tengah setelah pulang sekolah, tiba-tiba pelaku memegang bagian tubuh saya. Begitu saya sadar, dia langsung lari. Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi,” ungkap korban.

BACA JUGA:

Fakta Homestay Lokasi Agus Buntung Lancarkan Kekerasan Seksual, Karyawan Ngaku Lihat 4 Perempuan

Meskipun korban telah berusaha menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, ia merasa tidak dipercaya dan dipandang sebelah mata.

“Saya sudah jujur ke keluarga saya, namun mereka menganggap saya masih kecil dan tidak bisa apa-apa,” keluhnya dalam tulisannya.

Tak hanya di rumah, korban juga mengalami pelecehan seksual saat ayah tirinya mengantarnya ke sekolah.

“Setiap ke sekolah saya dan adek adekku sebelum turun, ditarik terus dicium tangannya dan dia langsung maju paksa b*bir dic*um l*mat kak, yang dikeluarkan l*dahnya,” demikian tulis korban.

Untuk menutup mulut korban, pelaku memberikan uang agar korban tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Setelah itu dikasi saya uang 100ribu dan diancam “jangan tanya mamamu!” Dan saya turun menangis dan lagi lagi tidak ada percayaika bersaudara kak,” tulisnya lagi.

Korban juga menuliskan tindakan kekerasan ayah tirinya yang mana salah satu adiknya sempat pingsan akibat perlakukan kasar pelaku.

“sy juga pernah dikasi duduk berjejer sama adekku ber 3 ditampar, ditendang pakai kakinya ke dadaku dan berapa kali lontarkan kata kata kasar,” curhatnya.

Kini, setelah bertahun-tahun mengalami trauma, korban mengaku sedang menjalani terapi psikiater untuk mengatasi kondisi mentalnya.

Curhatan memilukan seorang anak yang viral di WhatsApp tentang dugaan kekerasan seksual sejak 2017 hingga 2022 mendapat reaksi keprihatinan dikalangan masyarakat.

Masyarakat menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian Polres Gowa untuk turun mengusut kebenaran kasus ini.

Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban yang telah lama mengalami penderitaan akibat tindakan kekerasan seksual tersebut.

BACA JUGA:

Gedung Fakultas Ilmu Budaya Unhas Terbakar, Mahasiswa Protes Respon Kasus Kekerasan Seksual

Farid Mamma, SH, MH, (Dok. Istimewa)

Menanggapi hal ini, Farid Mamma, SH., MH., seorang praktisi hukum senior dan pemerhati perlindungan perempuan dan anak di Makassar, menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang harus mendapat penanganan khusus.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak norma moral dalam keluarga.

Farid Mamma menambahkan, bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Jika korban masih di bawah umur, pelaku dapat dikenakan hukuman lebih berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat 1 KUHP,” ucapnya kepada media ini saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024).

Farid juga mengkritik institusi pendidikan tempat pelaku bekerja, mengingat pentingnya institusi tersebut menunjukkan tanggung jawab moralnya.

Jika pelaku terbukti bersalah, Farid menegaskan bahwa harus ada sanksi tegas berupa pemberhentian untuk menjaga lingkungan akademik dari tindak pidana semacam ini.

Selain itu, Farid menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi korban selama proses hukum berlangsung.

Ia mengingatkan bahwa pemulihan psikologis korban harus berjalan seiring dengan proses hukum, agar korban tidak merasa tertekan atau disalahkan atas kejadian yang menimpanya.

Kini curhatan anak korban kekerasan seksual viral dimedia sosial dan menjadi bola panas.

Farid meminta aparat penegak hukum di Makassar untuk bertindak secara objektif dan tegas tanpa pandang bulu.

“Kasus ini adalah ujian bagi aparat hukum. Penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, sementara pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal, agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” pungkas Farid yang selalu berkacamata itu (*).

Laporan: Arya R. Syah

Editor : Andi Ahmad Effendy

====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *