Berita  

Bongkar Dugaan Kecurangan! Amir Kadir Siap Seret KPU dan Paslon Nomor 2 ke MK

 

Maros Beritakotaonline.id – Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., secara tegas menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros serta pasangan calon (paslon) Chaidir Syam dan Moetazim Mansyur untuk bertemu di Mahkamah Konstitusi (MK). Tantangan ini dilontarkan setelah pihaknya mengklaim memiliki bukti kuat terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024.

Amir Kadir menyebut bukti utama yang mereka miliki adalah rekaman percakapan seorang kepala desa yang diduga terlibat dalam skenario politik uang (money politics) demi memenangkan pasangan nomor urut 2. Dalam rekaman tersebut, kepala desa disebut secara terang-terangan membahas rencana distribusi uang kepada masyarakat guna mengarahkan dukungan kepada paslon tersebut.

“Bukan cuma satu atau dua bukti, kami punya banyak. Ada rekaman percakapan kepala desa yang terang-terangan membahas rencana penggunaan uang demi kemenangan pasangan nomor 2. Ini bukan sekadar klaim, ini fakta yang akan kami buka di MK,” tegas Amir Kadir, Sabtu (7/12/2024).

Tak hanya rekaman, LSM Pekan 21 juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen, foto, video, dan kesaksian dari masyarakat serta pemantau independen. Bukti-bukti tersebut, menurut Amir, telah dikumpulkan secara sistematis dan siap dipresentasikan di persidangan MK.

“Kami tidak main-main. Semua bukti sudah kami kumpulkan dan siap kami bawa ke MK. Ada dokumen, foto, video, dan kesaksian dari warga yang menyaksikan langsung dugaan praktik curang tersebut. Ini bukan tuduhan kosong, melainkan fakta yang tak terbantahkan,” tegasnya dengan nada penuh keyakinan.

Lebih lanjut, Amir mengungkapkan rencana langkah hukum yang akan mereka tempuh. Ia menegaskan bahwa gugatan akan didaftarkan setelah KPU Maros menetapkan hasil resmi Pilkada pada 16 Desember 2024. Menurutnya, proses pendaftaran gugatan akan dilakukan sebelum masa tenggang waktu 7 hari berakhir, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perselisihan hasil pemilu.

“InsyaAllah, kami akan mendaftarkan gugatan setelah KPU menetapkan hasil Pilkada pada 16 Desember 2024. Sebelum masa tenggang 7 hari berakhir, kami pastikan gugatan itu sudah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi,” tegas Amir.

Amir juga menuding Bawaslu Maros gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu. Ia menilai, Bawaslu seharusnya bersikap lebih tegas dalam mencegah praktik politik uang serta menjaga netralitas selama proses pemilihan. Menurutnya, kelalaian Bawaslu telah membuka celah bagi pihak tertentu untuk bermain curang.

“Bawaslu seharusnya menjadi pengawas yang netral dan tegas. Tapi apa yang terjadi? Justru praktik-praktik kecurangan dibiarkan terjadi tanpa ada pencegahan serius. Ini mencederai demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” ujar Amir dengan nada kecewa.

Amir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur sedikit pun dari upaya melawan dugaan kecurangan tersebut. Menurutnya, langkah menuju MK adalah wujud perjuangan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kemurnian proses demokrasi di Maros.

“Kami tidak akan mundur selangkah pun. Ini soal keadilan bagi rakyat Maros. Jika kecurangan dibiarkan, maka demokrasi telah mati. Kami punya semua bukti, dari rekaman, dokumen, hingga kesaksian. Semua akan kami buka di MK,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU, Bawaslu Maros pasangan Chaidir Syam – Moetazim Mansyur belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan oleh tim redaksi.

Masyarakat Maros kini menunggu kelanjutan kasus ini, mengingat tudingan terhadap praktik politik uang kerap menjadi isu sensitif dalam setiap kontestasi politik. Jika benar terbukti, maka langkah hukum ini bisa menjadi pukulan telak bagi paslon yang dituding terlibat. Di sisi lain, publik berharap KPU Maros segera memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *