KPU Luwu Utara Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

KPU Luwu Utara Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
KPU Luwu Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 di Aula Demokrasi, Selasa (3/12/2024).(Dok. Istimewa)

LUWU UTARA – KPU Luwu Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024 di Aula Demokrasi, Selasa (3/12/2024).

Kegiatan ini penting untuk menyelesaikan proses pemilu yang dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hasil rekapitulasi ini nantinya akan menjadi dasar penetapan calon terpilih untuk Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara.

Rekapitulasi suara diadakan untuk memverifikasi hasil pemungutan suara, baik untuk Pemilihan Gubernur Sulsel maupun Pilkada Luwu Utara.

Proses ini adalah bagian dari tahapan yang wajib dilakukan KPU setelah pemungutan suara. Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengawas pemilu dan saksi dari setiap pasangan calon.

Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy Pamorron, menjelaskan bahwa rekapitulasi ini berlangsung selama dua hari, hingga 4 Desember 2024.

Ia menegaskan bahwa rapat pleno terbuka ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semua tahapan Pilkada akan diselesaikan secara transparan dan terbuka untuk publik, kata Vandy.

BACA JUGA:

Kantor KPU Morowali Dilalap Si Jago Merah, Pegawai Panik Amankan Kotak Suara

Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024: Ini Jadwal Pengumuman KPU!

Pada rapat pleno ini, KPU juga memaparkan berbagai data terkait penggunaan surat suara. Rekapitulasi mencakup jumlah surat suara sah, tidak sah, dan yang rusak.

Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait proses pemilihan. Vandy juga menambahkan bahwa laporan partisipasi masyarakat akan disampaikan dalam kesempatan ini.

KPU Luwu Utara memastikan bahwa pengamanan rapat pleno dilakukan secara maksimal oleh pihak kepolisian dan TNI.

Pengamanan yang ketat bertujuan untuk menjaga kelancaran proses rekapitulasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Semua pihak diharapkan dapat menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung.

Sebagai langkah selanjutnya, penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah rapat pleno ini selesai. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara terpilih rencananya digelar pada Februari 2025.

Dengan begitu, seluruh proses Pilkada di Luwu Utara dapat diselesaikan dengan transparansi dan keadilan.

BACA JUGA:

Rekapitulasi KPU Jakarta Utara: Pramono-Rano Unggul

Gedung Fakultas Ilmu Budaya Unhas Terbakar, Mahasiswa Protes Respon Kasus Kekerasan Seksual

KPU Luwu Utara memastikan seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan mendukung kelancaran proses rekapitulasi untuk menjaga integritas pemilu.

Hasil rekapitulasi ini akan menjadi acuan untuk masa depan kepemimpinan di Kabupaten Luwu Utara.

Laporan: Beny/ Yustus

Editor: Ahmad Effendy

======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *