Usai Gagalkan Ribuan Pil Ekstasi, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Sabbang Selatan

Usai Gagalkan Ribuan Pil Ekstasi, Satresnarkoba Polres Luwu Utara Kembali Bekuk Pengedar Narkoba di Sabbang Selatan
Tersangka ER (25) saat dibekuk oleh Tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara di rumahnya di Dusun Salukarondang, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, pada Minggu, (1/12/2024). ER diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. (Dok. Humas(

LUWU UTARA – Usai berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi di Kec. Malangke Barat, Sabtu, (30/11/2025). Satresnarkoba Polres Luwu Utara kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kec. Sabbang Selatan.

Kali ini penangkapan pengedar sabu dilakukan di Kecamatan Sabbang Selatan. Minggu, (1/12/2024).

Tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.

BACA JUGA:

Satresnarkoba Luwu Utara Amankan Ribuan Pil Ekstasi dalam Penggerebekan

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh Jayadi, mengatakan bahwa informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang memberikan informasi akurat tentang penyalahgunaan narkoba di lokasi,” ujar AKP Jayadi.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di sekitar Dusun Salukarondang, Desa Dandang.

Sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Luwu Utara melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Tersangka yang diamankan berinisial ER (25), seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

“Kami berhasil mengamankan ER yang berada di dalam rumahnya. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,” ungkap AKP Jayadi.

Barang bukti yang ditemukan berupa sembilan sachet kecil kristal putih yang diduga sabu, serta sebuah ponsel.

“Sabu yang ditemukan dikemas dalam plastik klip bening. Ini menunjukkan bahwa tersangka memang terlibat dalam peredaran narkoba,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan sementara, ER mendapatkan sabu tersebut dari MF, yang kini menjadi buronan.

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Luwu Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ER dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atas tindakannya ini,” jelas AKP Jayadi.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Luwu Utara juga aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.

“Kami rutin mengadakan kampanye anti narkoba di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran,” kata AKP Jayadi.

Satresnarkoba Polres Luwu Utara terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar. “Ke depan, kami berharap masyarakat bisa terus mendukung kami dalam memerangi narkoba,” tambah AKP Jayadi.

BACA JUGA:

Membawa Sabu, Pria Asal Bonebone Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara

Barang bukti yang ditemukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Luwu Utara berupa sembilan sachet kecil berisi kristal putih diduga sabu, serta sebuah ponsel, yang disita dari tersangka ER, Senin (1/12/2024). (Dok. Humas)

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkoba.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Luwu Utara,” tegas Kapolres.

Dia juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih peka terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka.

Usai pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap semakin banyak warga yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

Kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat akan semakin mengurangi peredaran narkoba di wilayah Luwu Utara

“Ke depannya, Polres Luwu Utara bertekad untuk terus menindak tegas pengedar narkoba dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan,” pungkas Kapolres.

Reporter: Yustus

Editor: Arya R. Syah

===================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *