MAKKASSR – Korban dokumen KK alias Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Bodong, AMJ lelaki (23) kini melaporkan kasusnya ke Polsek Mamajang untuk menuntut keadilan. Ia merasa dirugikan setelah mengetahui dikumen KK dan Akte Kelahirannya palsu dan tidak valid.
AMJ mengungkapkan, ia terkejut mengetahui bahwa nomor NIK yang tertera di Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran miliknya bukanlah namanya, melainkan nama dan nomor NIK milik orang lain.
Ia baru menyadari hal tersebut setelah menerima informasi dari pihak kecamatan saat mengurus berkas Kartu Keluarga.
Pihak Kecamatan mengonfirmasi bahwa dokumen nomor NIK di Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran yang terdaftar di sistem bukan milik AMJ, melainkan milik orang lain, dan dianggap palsu.
“Saya sangat terkejut ketika diberitahu bahwa nomor NiK di kartu keluaga dan akte kelahiran yang tercatat di sistem bukan nama saya melainkan nama orang lain, pihak kecamatan sendirii sebut ini palsu,” katanya.
AMJ mengaku memperoleh dokumen Kartu Keluarga dan akte kelahiran tersebut setelah dirinya diminta membayar 350 ribu kepada oknum di kelurahan Sambung Jawa beberapa waktu lalu.
Korban dokumen KK dan Akte Kelahiran Bodong, yang tercatat di nomor Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, pihak MRJ merasa dirugikan yang dalam perjalanan selanjtunya mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mamajang.
“Laporan terkait pemalsuan dokumen ini sudah saya buat, dan sekarang saya menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. Saya berharap keadilan dapat segera ditegakkan,” ucap AMJ kepada media ini, Sabtu [30/11/2024).
BACA JUGA:
KPK Disebut Tetapkan Dua Tersangka Baru di Kasus E-KTP
Menanggapi hal ini, Farid Mamma, SH., MH., seorang pengamat hukum, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan, termasuk E-KTP, adalah tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
“Pemalsuan E-KTP dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun,” jelas Farid.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 96A dan 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur pidana bagi pelaku pemalsuan KTP-el dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan, Farid Mamma mengimbau pihak kepolisian untuk segera menangani kasus ini.
“Penegakan hukum sangat penting agar pelaku mendapatkan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan,” ujar Farid, saatt dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2024).
Hal senada disampaikan, aktivis dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (SPMP), Rais Al Jihad, juga meminta agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap penerbitan dokumen KK dan Akte Kelahiran yang tidak sah ini.
“Pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi hak-hak warga dan menjaga integritas sistem administrasi kependudukan,” tegas Rais.
BACA JUGA:
Isu Pemotongan Uang Saku dan Nepotisme Hantui Olahraga Sulsel
Sementara itu, menanggapi polemik ini, pihak Kelurahan Sambung Jawa sebelumnya telah memberikan keterangannya lewat pemberitaan dimedia bahwa peristiwa ini bukanlah kasus penipuan, melainkan berkaitan dengan dokumen yang belum terdaftar atau belum aktif.
“Tudingan pemalsuan dokumen kependudukan warga yang diduga melibatkan oknum pegawai kelurahan Sambung Jawa Kota Makassar yang telah diberitakan beberapa media online itu tidak benar,” ucap Lurah Sambung Jawa, Ince Kumala Chaeruddin, S.Sosd, dilansir Fatihmedia.com, Rabu (27/11/2024).
Situasi ini menimbulkan kebingungan lebih lanjut bagi masyarakat, yang mungkin belum sepenuhnya mendapatkan pemahaman yang jelas terkait permasalahan yang sebenarnya.
Namun begitu, akibat kejadian ini, kasus dugaan KK dan Akte Kelahiran bodong oknum di Kelurahan Sambung Jawa kini memasuki babak baru. Korban AMJ membuat laporan ke pihak kepolisian untuk menuntut keadilan.
Farid Mamma SH MH, menegaskan Warga yang merasa menjadi korban pemalsuan dokumen diimbau untuk segera melapor dan memastikan keabsahan data kependudukan mereka.
“Pemalsuan dokumen seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Jika sistem seperti ini dibiarkan, masyarakat akan terus menjadi korban dan pemerintah akan kehilangan legitimasi.” tegasnya.
BACA JUGA:
Pembangunan Jalan Tanpa Ganti Rugi: Pemkab Maros Diduga Main Mata dengan Oknum Kades Nisombalia Manipulasi Dokumen Haji Ambo
Perlu diketahui, KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Walau begitu kata Farid “Beredarnya KK dan Akte Kelahira bodong ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat memicu masalah hukum yang lebih besar, seperti penipuan, manipulasi data, dan penyalahgunaan identitas.
Lebih jauh Farid mengatakan persoalan E-KTP dterkait dokumen KK dan akte Kelahiran bodong ini dirinya menyoroti kinerja pihak kecamatan yang diduga telah membiarkan permasalahan ini berlarut-larut tanpa adanya upaya penyelesaian yang memadai.
kata Farid, pembiaran terhadap kasus seperti ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan perhatian dari instansi terkait.
Menurutnya, hal ini dapat menciptakan dampak buruk yang lebih besar bagi masyarakat, mengingat pentingnya peran kecamatan dalam memastikan kelancaran administrasi kependudukan.
“ini adalah persoalan serius Yang harus segera ditindaklanjuti dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” pungkas Farid Mamma pria yang selalu berkacamata itu (Arya).
Ediitor: Andi Ahmad Effendy
======================