Berita  

Kasus Perundungan di SD Inpres Biringkaloro Gowa: Siswa Kelas Dua Alami Kekerasan Serius

Kasus Perundungan di SD Inpres Biringkaloro Gowa: Siswa Kelas Dua Alami Kekerasan Serius
Kasus Perundungan di SD Inpres Biringkaloro Gowa: Siswa AH (7) mengalami cedera serius dan harus menjalani operasi pada bagian vital tubuhnya.Sabtu (30/11/2024) (Dok.Jufri)

GOWA, SULSEL – Kasus perundungan di SD Inpres Biringkaloro, Kabupaten Gowa, kembali mencuat ke publik. Seorang siswa kelas dua, AH (7 tahun), menjadi korban kekerasan oleh siswa kelas lima, S (12 tahun).

Akibat peristiwa ini, AH mengalami cedera serius dan harus menjalani operasi pada bagian vital tubuhnya.

Kronologi kejadian bermula pada 28 Agustus 2024, ketika AH pergi ke kantin sekolah. Pelaku, S, meminta uang pada AH, namun ditolak.

Marah karena penolakan itu, S langsung meninju AH. Korban kemudian melarikan diri ke kelas, namun S mengejarnya hingga jatuh terlentang dan menginjak leher, perut, serta kemaluan AH.

Teman-teman AH yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberitahu ibu korban, Suci Fitriani. Awalnya, Suci tak percaya, tetapi ketika melihat kondisi anaknya yang parah, dia membawa AH ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar untuk menjalani operasi, Senin (4/11/2024).

Orang tua korban merasa sangat kecewa atas tindakan pelaku dan kekurangan respons dari pihak sekolah. Meskipun sudah melapor kepada kepala sekolah, mereka tidak mendapatkan dukungan apapun, baik moral maupun finansial.

BACA JUGA:

Pelatihan Manajemen Pencatatan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Libatkan 3 Narasumber

Kecewa dengan sikap sekolah, keluarga korban mencari solusi lebih lanjut. Suci Fitriani mengatakan, ia sempat mencoba pendekatan damai dengan meminta bantuan biaya pengobatan kepada pelaku dan pihak sekolah. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Akhirnya, keluarga korban melapor ke UPTD DP3A Kabupaten Gowa pada Rabu (27/11/2024) untuk mendapatkan bantuan hukum.

Setelah melapor ke DP3A, Suci mengungkapkan bahwa pihak sekolah justru meminta agar kedua anaknya dipindahkan.

Permintaan ini semakin memperburuk keadaan keluarga korban. Kejadian ini menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak memberikan perlindungan yang seharusnya.

Pada Sabtu, 30 November 2024, AH dilarikan ke RS Wahidin karena sakit yang tak tertahankan pada dada dan perut.

Namun, rumah sakit menolak pemeriksaan lanjutan karena dokter menyimpulkan AH adalah korban kekerasan dan harus dirawat lebih lanjut. Akibat keterbatasan biaya, AH akhirnya dibawa pulang ke rumah neneknya.

Pihak keluarga merasa kebingungan, karena biaya perawatan AH tidak mencukupi. Mereka pun disarankan untuk melapor ke pihak berwajib agar pemeriksaan bisa dilakukan secara menyeluruh. Kasus ini kini tengah ditangani oleh UPTD DP3A Kabupaten Gowa.

BACA JUGA:

Tragedi Perundungan di SD Subang: Ketika Sekolah Gagal Jadi “Rumah” bagi Anak-Anak Kita

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan fisik terhadap anak termasuk tindakan yang sangat serius. Pelaku, S, dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80, yang melarang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka fisik, psikis, atau kematian. Pelaku dapat dihukum hingga lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Selain itu, pihak sekolah juga bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam menjaga keselamatan siswa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menciptakan sekolah yang bebas dari kekerasan. Semua pihak harus memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Keluarga AH berharap agar kasus ini segera mendapat keadilan. Mereka meminta agar pihak Dinas Pendidikan dan pihak sekolah membantu menyelesaikan masalah ini dan mendesak keluarga pelaku untuk bertanggung jawab. Keluarga juga menuntut langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian ini. Kasus ini masih dalam penanganan oleh UPTD PPA Kabupaten Gowa dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai perlindungan anak di sekolah.

Penulis: Jufri

Editor: Arya R. Syah

=======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *