MAKASSAR – Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Singara Binti Dg. Jama kembali ditunda di Pengadilan Makassar.
Kasus ini terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Hj. Nurcayan alias Hj. Sangnging.
Terdakwa Hj. Singara Binti Dg Jama dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Penundaan sidang tersebut semakin memperpanjang ketidakpastian proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Sosial dan kemasyarakatan di Makassar, Jupri, mengkritik keras kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus ini.
Jupri mengatakan penundaan sidang kasus tersebut sudah yang kelima kalinya, sejak pertama kasus ini digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024 di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H.
BACA JUGA:
Hakim Pengadilan Andoolo Ketok Palu Bebaskan Guru Supriyani
Namun, kata Jupri, sidang tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.
“JPU seharusnya lebih tegas menghadirkan terdakwa dalam sidang,” ucap Jupri kepada media ini di Makassar, Selasa (26/11/2024).
Lanjut Jupri mengatakan, penundaan sidang yang berulang kali ini merugikan korban dan mencederai rasa keadilan akibat ketidakseriusan pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.
“Sidang kedua hingga kelima juga mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk menghadirkan saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari pihak JPU,” katanya.
Aktivis sosial tersebut mendesak agar aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani perkara ini agar tidak mengabaikan hak korban.
“Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan?” tambah Jupri dengan penuh kekhawatiran.
Jupri menekankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya tidak membiarkan terdakwa mangkir dari persidangan.
Kata dia, tugas utama JPU adalah untuk menuntut agar proses hukum berjalan dengan baik dan adil, termasuk memastikan bahwa terdakwa hadir dalam persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Jika terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, JPU dapat meminta majelis hakim untuk melakukan tindakan, seperti mengeluarkan surat perintah penangkapan atau memerintahkan sidang dijalankan tanpa kehadiran terdakwa.” terang jupri
BACA JUGA:
Komisi III DPR RI sidak langsung alat intelijen Kejagung
Jupri menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada 13 Mei 2024 lalu. Saat itu korban mendatangi terdakwa untuk memprotes dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Pertengkaran mulut antara korban Hj. Nurcaya alias Sangging dan terdakwa Singara Binti Dg. Jama semakin memanas sehingga berujung pada kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa kepada korban di Jalan Poros Katimbang, Makassar.
Korban yang dianiaya lantas melaporkan ke polrestabes Makassar dengan Nomor : LP/B/183/V/2024/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
“Kronologi kejadian ini sangat jelas, tetapi mengapa persidangannya terus ditunda?” ujar Jupri, menambahkan keprihatinannya terhadap kelanjutan kasus ini.
Menurutnya, JPU seharusnya menghadirkan terdakwa sesuai jadwal.
“Hal ini berpotensi merugikan korban, yang membutuhkan keadilan yang cepat dan jelas,” tegas Jupri.
Penundaan sidang ini memperlambat proses hukum yang seharusnya memberikan keadilan.
Pengadilan Makassar kata Jupri seharusnya bertindak tegas dalam kasus seperti ini. Sidang yang tertunda seharusnya tidak menghalangi proses hukum untuk berjalan sesuai aturan.
Jupri juga mengungkapkan bahwa keberadaan terdakwa sangat penting dalam proses persidangan ini.
“Terdakwa harus dihadirkan agar keterangan lengkap dari kedua belah pihak bisa diperoleh,” jelasnya.
Pemerhati sosial ini juga menyerukan agar Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Yudisial turut memantau jalannya proses persidangan ini.
“Kami berharap kedua lembaga tersebut proaktif memantau dan memastikan bahwa kasus ini tidak ditangani dengan cara yang tidak profesional,” ujar Jupri.
Penanganan yang tepat sangat penting untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember 2024, untuk pembacaan tuntutan oleh JPU.
“Semoga sidang berikutnya berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban,” harap Jupri, berharap agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Pengadilan Makassar diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan segera dan adil. Semua pihak berharap agar keputusan yang diambil sesuai dengan fakta hukum yang ada (**}.
Editor: Arya R. Syah
.===============