KENDARI, Beritakotaonline.id– Direktur PT Arsa Mega Pratama (AMP), Diedi Fahrizal berusaha menghindari sejumlah awak media saat dirinya hendak di wawancara terkait perusahaan yang ia pimpin selama ini. Hal itu terjadi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 20 November 2024.
Kejadian ini membuat sejumlah awak media gagal meminta keterangannya terkait ijin perusahaan PT AMP yang bergerak di bidang galangan Kapal di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Informasi yang dihimpun awak media indeks.co.id, hari ini Rabu 20 November 2024 dilakukan rapat bersama dengan masyarakat desa Tanjung Tiram dan Pemerintah setempat bersama pihak PT AMP, sejumlah hal yang didapatkan termasuk evaluasi terkait ijin dari perusahaan tersebut.
Ibnu Hendro Prasetianto Kabid Penatan dan Peningkatan Kualitas DLH Sultra mengungkapkan bahwa PT AMP telah lama diminta untuk memberhentikan segala aktivitasnya yakni sejak awal tahun 2024 sekitar sembilan (9) bulan yang lalu karena ijin belum lengkap diantaranya ijin lingkungan hidup, ujar Ibnu Hendro P.
Dikatakannya bahwa, PT AMP tak boleh menjalankan aktivitas di galangan kapal itu sebelum hasil evaluasi dokumen lingkungan hidup selesai dan dikeluarkannya ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup, dimana hal ini sangatlah penting dan tak boleh diabaikan.
“Jangan lakukan kegiatan dulu, sampai dikeluarkannya atau terbitkannya ijin lingkungan hidup, ” Kata Ibnu Hendro Prasetianto.
Tadi dalam rapat dibahas terkait penilaian dan evaluasi dokumen lingkungan hidup PT AMP dengan menerima keluhan masyarakat berupa CSR dan lahan/tanah masyarakat, ucapnya.
Hasil penelusuran awak media, selama ini PT AMP masih beroperasi meskipun telah dihentikan oleh Pemerintah namun pihak PT AMP rupanya nekat melakukan aktifitas tanpa memperdulikan CSR dan dampak lingkungan yang ditimbulkan di Tanjung Tiram dan sekitarnya..
Dalam hal ini tentunya pihak aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas dalam hal ini karena selain PT AMP tak memiliki dokumen lengkap untuk beroperasi juga merusak lingkungan dan tak menjalankan kewajibannya kepada negara dan bahkan nekat beroperasi meskipun tak memiliki ijin lingkungan hidup sesuai keterangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Sultra.
(Red)