BONE, SULSEL – Polres Bone, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 617 gram yang berasal dari Malaysia.
Penangkapan ini dilakukan pada 15 November 2024 setelah informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polisi menangkap dua tersangka, HA (44) dan WD (40), yang merupakan pengedar sabu di Bone.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, memimpin langsung press release di Mako Polres Bone terkait penangkapan ini.
“Kami berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti 617 gram sabu dan 12 sachet besar dalam plastik bening,” ungkap Kapolres.
BACA JUGA:
Kapolsek Walenrang Tekankan Pentingnya Netralitas dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah
Polisi juga menyita dua handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan mereka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Bone tentang maraknya peredaran narkoba.
Tim segera bergerak dan menemukan kedua tersangka yang sedang menyimpan sabu di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima barang haram tersebut melalui sistem tempel di Mangkuta, Luwu Timur.
Tersangka WD mengungkapkan bahwa mereka disuruh oleh SC, yang kini menjadi DPO di Malaysia, untuk mengambil dan mengirimkan sabu.
“Kami dijanjikan uang Rp4.000.000 untuk mengambil dan mengantar sabu ini,” kata WD saat diinterogasi.
Polres Bone terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
BACA JUGA:
Polres Bone Berhasil Amankan 13 Admin Judi Online
Kapolres Bone menambahkan, “Nilai sabu ini diperkirakan mencapai Rp420.000.000, dan kami akan mengusut tuntas jaringan pengedar ini.”
Kedua tersangka, HA dan WD, mengakui bahwa mereka hanya perantara dan menerima perintah dari SC yang berada di Malaysia.
Polres Bone berharap penangkapan ini dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami akan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolres Erwin.
Penangkapan ini menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka.
“Kami berharap dengan kerja sama masyarakat, kita dapat mencegah peredaran narkoba lebih luas,” kata Kapolres.
Pihak kepolisian juga berjanji akan memberikan perlindungan bagi saksi dan pelapor kasus narkoba.
Polres Bone mengingatkan bahwa peredaran narkoba adalah ancaman besar bagi generasi muda dan masyarakat secara umum.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi untuk memberantas narkoba di Bone dan wilayah sekitarnya,” pungkas Kapolres (Yustus).
Editor: Andi Ahmad Effendy
================