Berita  

Dugaan Pungli PTSL di Gowa, Warga Bayar Hingga 4 Juta tapi Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit

Dugaan Pungli PTSL di Gowa, Warga Bayar Hingga 4 Juta tapi Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit
Dugaan pungli di program PTSL Gowa, warga mengungkapkan telah membayar hingga 4 juta namun sertifikat tanah Prona tak kunjung terbit, Selasa (19/11/2024) (Dok. Istimewa)

GOWA, SULSEL – Dugaan pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Gowa, tengah mencuri perhatian publik.

Sebanyak 700 warga yang telah mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah Prona pada 2023 mengeluhkan lamanya proses tersebut.

Meskipun sudah membayar sejumlah uang, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Dugaan pungli ini muncul setelah warga diminta untuk membayar berbagai jumlah uang, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp4 juta per orang.

BACA JUGA:

Timnas Indonesia Tundukkan Arab Saudi 2-0, Marselino Ferdinan Jadi Pahlawan

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 2 Miliar di SMAN 8 Sinjai, Guru dan Komite Minta Inspektorat Periksa

Uang tersebut diduga dipungut oleh oknum yang terlibat dalam program PTSL di wilayah tersebut.

Meskipun sudah dibayar, warga tetap belum menerima sertifikat tanah yang dijanjikan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.

“Kami sudah menunggu hampir setahun, namun sertifikat tanah belum juga keluar. Padahal, kami sudah membayar sesuai permintaan,” ucapnya, kepada media ini (19/11/2024).

Warga yang merasa dirugikan berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Dugaan pungli ini semakin mencuat karena hingga kini belum ada klarifikasi resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program PTSL.

Program ini seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Warga berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan terkait pelaksanaan program yang justru merugikan mereka.

BACA JUGA:

Kronologi Sebelum Jessica Sollu Dibunuh: Mau ke Morowali-Dijemput Sopir Travel

Aniaya Ibu Kandungnya, “Anak Durhaka” di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Berdasarkan regulasi, program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.

Namun, dugaan pungli ini justru merusak citra program yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.

Pihak Kelurahan Pangkabinanga dan instansi terkait diminta untuk segera memberikan klarifikasi.

Warga yang merasa dirugikan mendesak agar investigasi segera dilakukan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab.

Mereka berharap agar program PTSL dapat kembali berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah mereka tanpa adanya pungutan liar.

Dugaan pungli ini harus segera diselesaikan demi kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Kasus dugaan pungli PTSL di Gowa menjadi peringatan penting bagi pihak berwenang untuk lebih transparan dalam melaksanakan program ini (Restu).

Editor: Arya R. Syah

=================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *