Aniaya Ibu Kandungnya, “Anak Durhaka” di Luwu Utara Ditangkap Polisi

Aniaya Ibu Kandungnya, "Anak Durhaka" di Luwu Utara Ditangkap Polisi
Tim Resmob Polres Luwu Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap Jeri tanpa perlawanan, Senin (18/11/2024) (Dok. Istimewa)

Aniaya Ibu Kandungnya, “Anak Durhaka” di Luwu Utara Ditangkap Tim Resmob Polres Luwu Utara

LUWU UTARA – Seorang pemuda di Luwu Utara, Jeri (22), ditangkap polisi setelah menganiaya ibu kandungnya dengan kekerasan.

Kejadian ini terjadi di Dusun Sabbang Loang, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, pada 15 November 2024.

Peristiwa ini bermula ketika Jeri meminta uang kepada ibunya yang baru pulang dari kebun. Ibu kandungnya menolak memberi uang. Marah dengan penolakan itu, Jeri lalu melempar kursi dan gelas kaca ke dinding, serta menyuntik lengan ibunya dengan jarum suntik.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menjelaskan kejadian tersebut berlangsung sekitar tiga hari sebelum pelaku ditangkap.

“Pelaku baru ditangkap pada Senin, 18 November 2024,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof Zainuddin, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:

Anak di Makassar Tebas Ibu Kandung

Setelah kejadian tersebut, ibu korban yang terluka melaporkan anaknya ke Polres Luwu Utara. Polisi segera melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polres Luwu Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap Jeri tanpa perlawanan.

“Anak kandung ini tidak hanya menganiaya ibunya, tetapi juga menyebabkan trauma,” kata Kapolres Luwu Utara. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat, mengingat Jeri dikenal sebagai pemuda biasa di desa tersebut.

BACA JUGA:

Aniaya Ibu Kandungnya, Satu Keluarga Jadi Tersangka

Jeri yang kini berada di Mapolres Luwu Utara, mengakui perbuatannya. “Saya menyesal telah menganiaya ibu saya yang telah membesarkan saya selama ini,” ungkapnya. Pelaku mengaku marah karena ibunya menolak memberikan uang.

Menurut Kapolres, kejadian ini menggambarkan betapa pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya. Polisi akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Setelah kejadian tersebut, ibu korban mengalami trauma dan merasa sangat terkejut. Polisi berjanji akan memberikan perlindungan kepada korban. “Kami akan memastikan ibu korban mendapatkan bantuan hukum yang layak,” tegasnya.

Jeri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyelidikan akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban (Yustus).

Editor:  Arya R. Syah

===============

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *