MAKASSAR – Penangguhan tersangka kasus video porno yang melibatkan perempuan berinisial PY (43) di Polrestabes Makassar semakin memanas setelah dugaan keterlibatan oknum penyidik dalam proses perdamaian antara tersangka dan korban.
Penangguhan tersangka PY (43), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, menimbulkan kontroversi setelah terungkap bahwa penyidik diduga mendampingi tersangka sambil membawa map untuk bertemu dengan korban EF (37) di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Makassar dengan tujuan melakukan perdamaian.
Dugaan ini mencuat setelah informasi yang didapatkan awak media salah satu saksi mata menyebutkan bahwa penyidik dari Polrestabes Makassar terlibat dalam pengaturan pertemuan antara tersangka PY dan korban, yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
Bareskrim Bongkar 47 Kasus Pornografi Online Anak, 58 Tersangka Dibekuk
Polri Bongkar 47 Kasus Pornografi Anak, Pegawai Kantor Desa Terlibat
Farid Mamma, SH, MH, selaku kuasa hukum korban mengkritik keras tindakan ini sebagai pelanggaran etika dan prosedur hukum.
Menurut Farid, tindakan penyidik yang mendampingi tersangka dalam upaya perdamaian menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak integritas lembaga kepolisian.
“Proses perdamaian dalam kasus pidana seharusnya tidak melibatkan penyidik secara langsung dalam pertemuan antara tersangka dan korban. Ini berpotensi menekan korban dan merusak prinsip keadilan,” ujar Farid Mamma, saat jumpa pers di salah satu warkop di bilangan Kumala Makassar, Rabu (13/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa penangguhan penahanan yang diberikan kepada PY dengan alasan pekerjaan semakin memperburuk situasi, mengingat tersangka kini aktif bekerja di perusahaan kosmetik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pihak Polrestabes Makassar, yang menangani kasus ini, belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan keterlibatan penyidik dalam pertemuan tersebut.
Meskipun begitu, oknum penyidik yang menangani kasus ini dikabarkan telah mengarahkan konfirmasi terkait penangguhan penahanan langsung kepada Kasat Polrestabes Makassar, tanpa memberikan alasan yang jelas mengapa penangguhan itu dilakukan.
“Langsung maki konfirmasi soal itu ke kanit atau kasat,” ucap Penyidik, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis, (14/11).
Diketahui PY ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polrestabes Makassar pada 23 Oktober lalu atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) tentang pornografi.
BACA JUGA:
Rutan Salemba Geger, Tujuh Tahanan Narkoba Kabur dengan Menjebol Teralis Kamar
Kasus Supriyani di Konawe: Farid Mamma Serukan Perlindungan Hukum Guru Tak Bisa Dipidana
Diketahui, Kasus ini berawal ketika PY (43) membuat dan mengirimkan video asusila kepada pacarnya, yang kemudian secara tidak sengaja tersebar.
Video tersebut akhirnya sampai ke tangan EF (38), yang merasa terprovokasi setelah PY menuduhnya mencampuri urusan pribadi.
Sebagai respons, EF mengirimkan video tersebut kepada sahabatnya, yang kemudian memperburuk situasi.
Perkembangan lebih lanjut terjadi ketika rekan PY berinisial EM yang juga istri dari Y mengetahui perselingkuhan suaminya dengan PY.
Istri Y kemudian menerima video asusila yang dikirimkan oleh suaminya, dan EM memilih untuk meneruskan video itu kepada EF.
Tindakan ini menjadi pemicu utama masuknya kasus ke ranah hukum, di mana PY ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Meskipun terlibat langsung dalam pembuatan dan penyebaran video asusila, keputusan pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan PY dengan cara mendampingi tersangka menemui korban untuk mediasi dan alasan pekerjaan menuai kecaman dari Kuasa Hukum.
Farid Mamma menilai, keputusan tersebut dianggap tidak sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku dan berpotensi merusak prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana.
“Penangguhan penahanan PY tersebut berpotensi merugikan korban dan merusak citra kepolisian di mata publik,,” pungkas Farid Mamma Kuasa Hukum (Tim Redaksi).
===============