MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Polda Sulawesi Selatan membeberkan penanganan tindak pidana korupsi dalam konferensi pers di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/24).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si.
Yudhiawan mengatakan kegiatan ini sebagai langkah transparansi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari 8 Program Prioritas Presiden RI.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi Polda Sulsel yang mendampingi Kapolda, seperti Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K.
Hadir pula, Kabidpropam Kombes Pol. Zulham Effendi S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H.
Kehadiran mereka menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana korupsi yang kian marak.
BACA JUGA:
Polda Sulsel Gelar Jumat Curhat di Dusun Sambueja Maros
Kapolri Klaim 2020-2024: Sita Aset senilai Rp. 1.55 triliun Terkait dengan Kasus Narkoba
Irjen Pol. Yudhiawan menjelaskan bahwa konferensi ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.
Pemberantasan korupsi mencakup tindak pidana korupsi di bidang proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, hingga penyalahgunaan jabatan.
Kapolda menyebutkan bahwa tim penyidik Polda Sulsel telah memeriksa lebih dari 500 saksi dan 16 ahli untuk mendapatkan bukti dalam pengungkapan kasus ini.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah:
1. 411 dokumen penting, seperti sertifikat dan dokumen kendaraan.
2. 14 unit kendaraan roda empat.
3. 10 unit truk dump merek Hino, UD Truck, dan Nissan.
4. 8 unit forklift.
5. 3 unit laptop.
6. Uang tunai sebesar Rp2,29 miliar.
Dalam proses penyelamatan keuangan negara, Polda Sulsel berhasil menyelamatkan aset dan uang negara senilai Rp8,7 miliar, sementara kerugian negara dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp25,4 miliar.
Selain itu, ada potensi kerugian negara tambahan yang mencapai total sekitar Rp59,4 miliar, sehingga kerugian negara secara akumulatif mencapai Rp84,8 miliar.
Kapolda juga mengumumkan bahwa saat ini terdapat 21 tersangka dalam kasus ini, dengan berbagai inisial seperti AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, hingga NS.
BACA JUGA:
Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka
Polda Sulsel Tetapkan 3 Bos Skincare Tersangka Kasus Merkuri
Para tersangka dijerat 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, dengan pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup dalam kasus kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan kembali bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas pelaku korupsi di Sulawesi Selatan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polda Sulsel akan terus bekerja untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya.
Langkah Polda Sulsel dalam memberantas korupsi ini dianggap sebagai tindakan nyata dalam mendukung program prioritas pemerintah, terutama dalam 100 hari pertama.
Upaya ini juga bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi di Sulawesi Selatan.
Melalui konferensi pers ini, diharapkan masyarakat dapat terus mendukung upaya pemerintah dan kepolisian dalam pemberantasan korupsi, demi membangun Indonesia yang lebih bersih dan berwibawa.
Editor: Syamsul Bahkri
================