Pelanggaran Administrasi! 5 Pimpinan KPU Maros Terbukti Fasilitasi Pemasangan APK Paslon di Pilkada 2024

 

Maros Beritakotaonline.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros menetapkan Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelanggaran administrasi terkait pemfasilitasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon pada Pilkada Maros 2024.

“Kelima orang tersebut merupakan Ketua dan anggota KPU Maros. Setelah diplenokan, ditemukan pelanggaran administrasi,” ujar Komisioner Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, pada Rabu (6/11/2024).

Pelanggaran ini berawal dari laporan seorang warga, Amir Kadir, S.H yang menyampaikan keluhan terkait pemasangan APK kepada Bawaslu Maros pada Jumat (1/11). Setelah melakukan pleno, Bawaslu Maros memutuskan bahwa tindakan kelima komisioner KPU tersebut melanggar aturan administrasi pada Selasa (5/11).

Gazali menyampaikan bahwa Bawaslu Maros telah mengirimkan rekomendasi terkait pelanggaran administratif ini kepada KPU Maros untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah meneruskan hasil pleno ini sebagai pelanggaran administrasi ke KPU Maros. Terbukti ada pelanggaran administrasi, sehingga kami rekomendasikan tindak lanjutnya ke KPU,” ujar Gazali.

Bawaslu meminta kelima komisioner KPU tersebut untuk segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut dalam waktu paling lambat tujuh hari ke depan. Bawaslu Maros akan memantau pelaksanaan rekomendasi ini.

“Rekomendasi kami meminta KPU untuk menindaklanjuti dalam waktu tujuh hari. Kami akan mengawasi apa langkah konkret dari KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini,” tambah Gazali.

Gazali menjelaskan bahwa sesuai aturan, pemasangan APK harus dilakukan oleh pihak ketiga yang terikat kontrak dengan KPU, bukan oleh jajaran internal KPU. Namun, KPU Maros mendelegasikan pemasangan APK tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Seharusnya pemasangan APK dilakukan oleh pihak lain yang memiliki perikatan kontrak dengan KPU sesuai petunjuk teknis. Namun, dalam kasus ini, KPU Maros mendelegasikan tugas tersebut kepada jajarannya, yakni PPK dan PPS,” pungkas Gazali.

Keputusan ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan aturan dan transparansi, demi menciptakan proses pemilihan yang adil bagi seluruh calon.(red-AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *