Beritakotaonline.id – Maros – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maros sedang mendalami laporan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Maros, Marjan Massere, terhadap pemilih kolom kosong. Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Amir Kadir, yang menuding Massere telah melontarkan pernyataan yang dinilai tidak pantas. Hingga kini, tim Gakkumdu telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.
“Sejauh ini sudah ada lima saksi dari pihak pelapor yang diperiksa. Saat ini kami sedang mendalami apakah saksi-saksi tersebut merupakan saksi fakta atau hanya memberikan testimoni,” ujar Komisioner Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis, pada Minggu (3/11/2024).
Laporan ini telah melalui tahap pembahasan pertama pada Sabtu (2/11) dan kini terdaftar secara resmi untuk proses lanjutan. Menurut Gazali, laporan ini mengacu pada dua pasal yang relevan, yaitu larangan pejabat daerah berkampanye dan aturan kampanye yang melarang fitnah dan hasutan.
“Pasal yang dilanggar terkait larangan pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan, serta larangan melakukan tindakan memfitnah atau menghasut dalam kampanye,” jelasnya.
Selanjutnya, Gazali memastikan bahwa pihaknya akan segera mengundang Marjan Massere untuk memberikan klarifikasi terkait laporan ini. Langkah ini diperlukan guna memberikan ruang bagi terlapor untuk menyampaikan keterangannya.
“Sebagai pihak yang dilaporkan, Marjan Massere akan kami undang untuk klarifikasi,” imbuh Gazali.
Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor rampung, pihak Gakkumdu akan menjadwalkan pemanggilan Marjan Massere. Menurut Gazali, proses klarifikasi ini akan berlangsung dalam waktu dekat, untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
“Kemungkinan besok atau lusa akan kami panggil terlapor untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Maros, mengingat pentingnya menjaga integritas dan etika dalam proses pemilu serta menghargai pilihan pemilih, baik yang mendukung calon tertentu maupun kolom kosong. (red AA)