Anggota DPRD Maros Diduga Hina Pemilih Kolom Kosong, Laporan Dilayangkan ke Bawaslu

Anggota DPRD Maros Diduga Hina Pemilih Kolom Kosong, Laporan Dilayangkan ke Bawaslu
Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21, Amir Kadir, S.H., melayangkan laporan Bawaslu menyertakan bukti berupa video, foto kegiatan, dan kesaksian dari lima orang yang hadir dalam acara tersebut, Kamis (31/10/2024) (Dok. Istimewa)

Beritakotaonline.id – Maros, Sulawesi Selatan – Anggota DPRD Kabupaten Maros, Marjan Massere, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan menghina pemilih kolom kosong.

Pernyataan Marjan yang diucapkan dalam sebuah acara di Maros dan terekam dalam video berdurasi sekitar dua menit kini viral di media sosial.

Laporan ini dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 melalui Sekretaris Jenderalnya, Amir Kadir, S.H., yang turut menyertakan bukti berupa video, foto kegiatan, dan kesaksian dari lima orang yang hadir dalam acara tersebut.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Kru TvOne di Tol Pemalang-Batang

Dalam video yang beredar, Marjan yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PAN, tampak mengajak peserta untuk mendoakan keluarga atau kerabat yang memilih kolom kosong.

Ia bahkan menyebut bahwa mereka yang memilih kolom kosong “berwujud setan nyata,” kendati telah dibacakan ayat Yasin atau ayat kursi untuk mereka.

Ungkapan ini dinilai tidak hanya tidak pantas, tetapi juga merendahkan hak politik masyarakat, yang telah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Menurut Amir Kadir, S.H., tindakan Marjan ini tidak menunjukkan teladan sebagai pejabat publik.

“Seorang pejabat seharusnya memberikan pendidikan politik yang baik dan bijak dalam berkomentar. Kamis (31/10/2024)

Menghina pemilih kolom kosong sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Amir.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ada sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjerat tindakan semacam ini, mengingat bahwa peraturan etika pejabat publik telah diatur secara jelas dalam beberapa undang-undang.

Adapun undang-undang yang mengatur hal ini, menurut Amir, mencakup:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum – yang melarang penyebaran ujaran kebencian dan kampanye hitam guna menjaga proses pemilu yang damai dan terhormat.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – yang menekankan pentingnya pejabat publik menjaga etika dan moralitas dalam menjalankan tugas.

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – terutama pasal yang mengatur larangan penyebaran informasi bernada penghinaan atau kebencian.

4. KUHP Pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik – yang melarang penghinaan atau pencemaran terhadap orang lain, termasuk dalam ranah politik.

BACA JUGA:

Anggota DPRD Maros Marjan Klaim Video Dirinya Hina Pemilih Kotak Kosong Editan

Amir berharap, laporan ini dapat mendorong tindakan lebih lanjut dari Bawaslu untuk menegakkan aturan yang melindungi integritas dan hak politik masyarakat. “Kita berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Pihak Bawaslu Maros telah mengonfirmasi penerimaan laporan ini. “Per tanggal 30 Oktober, Bawaslu Kabupaten Maros sudah menerima laporan dari Saudara Amir Kadir terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Marjan Massere.

“Kami akan melakukan pleno untuk memverifikasi bukti yang dilampirkan, dan jika memenuhi syarat, laporan ini akan segera diregister dan ditindaklanjuti,” ujar Komisioner Bawaslu Maros, Mahmuddin Assaqqaf.

Dalam waktu dekat, Bawaslu Maros akan mengumpulkan berkas yang diperlukan dan menggelar rapat pleno guna menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Amir Kadir menyatakan pihaknya juga akan membawa laporan ini ke Polda Sulsel, guna menyelidiki lebih lanjut tindakan yang dianggapnya tidak hanya menghina pemilih, tetapi juga melecehkan simpatisan pendukung kolom kosong.

Laporan ini diharapkan bisa membuka kesadaran publik mengenai pentingnya etika dalam politik dan menghargai setiap pilihan pemilih sebagai hak yang dilindungi undang-undang (red – AZ).

==============

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *