Permintaan Uang Rp 50 Juta untuk Kapolsek Hentikan Perkara: Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Rekaman Bukti

Permintaan Uang Rp 50 Juta untuk Kapolsek Hentikan Perkara: Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Rekaman Bukti
Kuasa hukum Supriyani mengungkapkan terdapat bukti rekaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, terkait dugaan permintaan uang Rp 50 juta untuk Kapolsek, Senin (28/10/2024) (Dok. Istimewa)

KONAWE SELATAN, BERITAKOTAONLINE.ID – Permintaan uang Rp 50 juta oleh pihak kepolisian untuk Kapolsek mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara.

Kasus permintaan uang Rp 50 juta oleh pihak kepolisian menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum Supriyani mengungkapkan bukti rekaman.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara, kuasa hukum menunjukkan ketidakberesan dalam proses hukum.

Salah satu kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia, mengklaim memiliki rekaman saat Kanit Reskrim mendatangi Kepala Desa.

“Kami sudah merekam pertemuan itu dan siap menunjukkan di pengadilan,” tegasnya,” Senin (28/10/2024).

Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus Supriyani.

BACA JUGA: Kasus Supriyani di Konawe: Farid Mamma Serukan Perlindungan Hukum Guru Tak Bisa Dipidana

Permintaan uang tersebut, menurut kuasa hukum, dilakukan untuk menghentikan perkara yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer.

“Kanit Reskrim mengakui bahwa uang itu diminta untuk Kapolsek,” ungkap kuasa hukum.

Pernyataan ini menambah kompleksitas situasi yang dihadapi oleh Supriyani.

Selanjutnya, dalam sidang kedua, kuasa hukum Supriyani membacakan eksepsi yang menginginkan majelis hakim segera memeriksa pokok perkara.

“Jika eksepsi kami diterima, persidangan akan terhenti dan tidak masuk ke substansi kasus,” katanya.

Kuasa hukum berharap agar fakta-fakta yang ada dapat diungkap.

Di sisi lain, mereka berargumen bahwa Supriyani sebenarnya adalah korban dari kriminalisasi.

Kuasa hukum menyoroti adanya pelanggaran kode etik oleh pihak kepolisian.

“Pelapor dan penyidik berada di satu kantor yang sama, sehingga ada konflik kepentingan,” tambahnya.

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Prihatin Rentannya Profesi Guru sebagai Tenaga Pendidik

Ketidakadilan dalam kasus ini semakin terlihat, dengan saksi yang tidak mendukung tuduhan terhadap Supriyani.

“Keterangan saksi anak-anak tidak bisa dijadikan pegangan hukum,” jelas kuasa hukum.

Ia mengutip pendapat mantan Kabareskrim, yang juga meragukan keterangan anak-anak sebagai saksi yang valid.

Pentingnya keterangan saksi dewasa juga diungkap dalam persidangan ini. Saksi Lilis, yang merupakan orang dewasa, menyatakan tidak terjadi pemukulan pada waktu yang dituduhkan.

“Jam 10.00 WITA, semua murid sudah pulang,” tegasnya, memperkuat argumen bahwa kejadian tersebut tidak mungkin terjadi.

Dalam konteks ini, bukti visum yang menunjukkan luka pada anak korban juga dipertanyakan.

Kuasa hukum menilai bahwa bukti visum tidak sesuai dengan keterangan yang ada.

“Satu kali pemukulan tidak mungkin menyebabkan luka yang signifikan,” katanya.

Pernyataan dari pihak kuasa hukum ini semakin menambah tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka menginginkan agar semua pihak yang terlibat dalam kriminalisasi Supriyani diproses secara hukum. “Kami ingin keadilan ditegakkan dan pelanggar hukum diberi sanksi,” tegasnya.

Persidangan ini diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan keadilan bagi Supriyani.

Semua pihak diharapkan dapat melihat fakta yang sebenarnya. Dengan bukti rekaman dan keterangan saksi, harapan untuk mendapatkan keadilan semakin besar.

Akhirnya, kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Sulawesi Tenggara. Masyarakat berharap agar semua tindakan yang melanggar hukum tidak dibiarkan.

Kejaksaan dan pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses hukum ke depan (Umar).

Editor:  Muston

===================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *