Pemkot Makassar Segel Bangunan Tanpa Izin Milik Owner Skincare MH

Pemkot Makassar Segel Bangunan Tanpa Izin Milik Owner Skincare MH
Pemkot Makassar melakukan penyegelan terhadap bangunan mewah milik Mira Hayati, owner Skincare MH. Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) karena bangunan tersebut tidak memiliki izin yang sah, Jumat (25/10/2024) (Dok. Istimewa).

MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID-Pemkot Makassar mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap bangunan mewah milik Mira Hayati, owner Skincare MH.

Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) pada Jumat, 25 Oktober 2024, karena bangunan tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Tim penindakan yang dipimpin Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia, langsung mendatangi lokasi di Bontoloe, Tamalanrea.

BACA JUGA: Truk Kontainer Terguling di UNM: Warga Rebut Minyak Goreng yang Tumpah

Mereka menemukan bangunan berlantai empat tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Aguz Mulia menjelaskan, “Kami segel bangunan karena belum ada izin yang dipenuhi. Proses perizinan belum selesai.” Hal ini menandakan ketidakpatuhan pemilik terhadap aturan.

Sebelum penyegelan, Distaru telah melakukan beberapa komunikasi dengan pihak Mira Hayati. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. “Kami tidak bisa berkomunikasi dengan pemilik,” lanjut Aguz.

Meskipun Kepala Tukang mengklaim bahwa mereka telah mengurus izin, bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan.

“Tidak ada dokumen yang mendukung untuk menghentikan penyegelan,” ungkap Aguz.

Dalam proses ini, Distaru memberikan surat teguran terlebih dahulu. “Kami telah melakukan peneguran pertama, tetapi tidak ada respons dari pemilik,” ujar Aguz. Hal ini menunjukkan bahwa upaya awal telah dilakukan.

Selanjutnya, Distaru memberikan surat teguran kedua. Namun, lagi-lagi tidak ada itikad baik dari Mira Hayati.

“Akhirnya, kami harus melanjutkan tindakan penyegelan,” tambahnya.

BACA JUGA: Kapolda Sulsel Instruksikan Kandungan Merkuri di Skincare NRL dan MH Diperiksa

Penyegelan ini menjadi contoh bagi pemilik bangunan lain di Makassar. “Kami ingin memastikan bahwa semua bangunan mematuhi prosedur perizinan,” tegas Aguz.

Pihak Distaru berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera. “Kami ingin semua pihak memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang ada,” ungkapnya.

Ke depan, Pemkot Makassar akan terus memperketat pengawasan terhadap bangunan tanpa izin. “Penyegelan ini adalah langkah awal dalam menegakkan aturan,” tutup Aguz Mulia.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap pemilik bangunan wajib mengurus izin sebelum memulai proyek (Natsir).

Editor: Andi Ahmad Effendy

================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *