Plt. Bupati Maros Dinyatakan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Tuntut Pemulihan Nama Baik

 

Beritakotaonline.id, Maros – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, S.E., M.I.Kom., resmi dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros.

Kuasa hukumnya, Alfian Palaguna, S.H., dengan tegas menuntut agar nama baik kliennya segera dipulihkan dan semua pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan diminta untuk bertanggung jawab. Rabu (24/10/2024)

Laporan yang dilayangkan kepada Plt. Bupati Maros ini terdaftar dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/27.12/X/2024 di Bawaslu Maros. Tuduhan tersebut mengacu pada Pasal 118 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, yang menuduh Suhartina melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Klien kami telah memenuhi panggilan klarifikasi pada 21 Oktober 2024 sesuai dengan undangan Nomor 325/K.SN-12/PM.05.02/10/2024, dan dengan penuh tanggung jawab memberikan keterangan di hadapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Maros. Selain itu, tiga saksi yang hadir menguatkan bahwa acara yang dihadiri oleh Plt. Bupati Maros bukanlah kampanye, melainkan temu silaturahmi,” tegas Alfian.

Acara yang dihadiri Suhartina pada 12 Oktober 2024, lanjut Alfian, adalah pertemuan silaturahmi sekaligus pembubaran panitia perayaan HUT RI ke-79 yang juga dirangkaikan dengan arisan. Berdasarkan undangan resmi tertanggal 10 Oktober 2024, acara tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kampanye atau kegiatan politik apapun.

“Menurut ketentuan UU Pilkada, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi. Faktanya, acara yang dihadiri Plt. Bupati tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Tuduhan bahwa beliau menghadiri kampanye kotak kosong sangat tidak berdasar dan sepenuhnya salah,” kata Alfian dengan nada tegas.

Alfian juga membantah keras klaim bahwa Plt. Bupati Maros telah mensosialisasikan kotak kosong. Menurutnya, aspirasi mengenai kotak kosong yang muncul di acara tersebut murni merupakan inisiatif masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan arahan dari Plt. Bupati. Dalam sambutannya, Suhartina hanya membahas program pemerintah dan mendengarkan keluhan masyarakat Maros.

Lebih lanjut, Alfian menekankan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, tidak ada satupun tindakan Plt. Bupati Maros yang melanggar hukum atau merugikan pihak manapun. Oleh karena itu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan resmi dihentikan.

“Keputusan Bawaslu ini jelas menunjukkan bahwa klien kami tidak bersalah. Oleh karena itu, kami meminta kepada semua pihak yang telah menyebarkan informasi keliru agar segera memulihkan nama baik Plt. Bupati Maros. Ini bukan hanya tentang reputasi pribadi, tetapi juga tentang keadilan dan kebenaran yang harus ditegakkan,” ujar Alfian dengan nada serius.

Alfian menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak sembarangan menuduh tanpa bukti yang kuat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas dalam menyampaikan informasi, terutama dalam situasi politik yang sensitif seperti Pilkada.

“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan berharap agar tidak ada lagi berita-berita miring yang tidak berdasar menyangkut klien kami. Plt. Bupati Maros telah dinyatakan bersih dari segala tuduhan, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang terus merusak reputasi beliau,” tutup Alfian tegas.

Dengan dihentikannya laporan ini, diharapkan suasana di Kabupaten Maros bisa kembali kondusif, dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap isu yang berkembang, khususnya di masa Pilkada. (red AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *