MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID –Kuasa Hukum Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (P2OPJ) Sulsel, Zulfikar Hambali, menyoroti kontroversi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Selatan.
Proses seleksi ini dikelilingi isu pengaturan dan diskriminasi, merugikan banyak tenaga Non ASN, Eks K-II, dan THK-II yang bekerja di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di provinsi tersebut.
Zulfikar menjelaskan bahwa sebanyak 1.309 tenaga kerja terdampak. Kebijakan yang diterapkan dinilai tidak adil dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Kuasa Hukum P2POJI Somasi BKD dan Dinas SDA CKTR Sulsel, Mahmud: Tunggu Penetapan Komisi
Zulfikar menjelaskan bahwa audiensi dengan Kemenpan RB pada 30 September 2024 mengakui hak semua pegawai Non ASN mengikuti seleksi.
Selama terdaftar di Database BKN, pegawai tidak perlu mempertimbangkan asal SK. Namun, BKD Sulsel belum mengimplementasikan arahan tersebut.
BKD justru menerbitkan kebijakan yang bertentangan dengan hasil audiensi yang telah dilakukan.
Kuasa hukum Zulfikar Hambali mengungkapkan bahwa dua audiensi telah dilakukan dengan Dinas SDA CKTR Provinsi Sulsel dan BKD.
Pertemuan tersebut juga melibatkan Balai Besar Pompengan Jeneberang. Namun, sayangnya, kedua pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.
Zulfikar menyebut, para kliennya diarahkan untuk mendaftar di formasi kementerian, meskipun mereka bekerja di instansi Pemprov Sulsel.
BACA JUGA: Kasus Supriyani di Konawe: Farid Mamma Serukan Perlindungan Hukum Guru Tak Bisa Dipidana
Zulfikar menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan keputusan Kemenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Hal ini semakin menambah ketidakpastian bagi peserta seleksi yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN.
Ia mengaku bahwa audiensi dengan pihak berwenang tidak memuaskan. “Kami merasa hak kami tidak diakui dalam proses seleksi ini,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).
Selama audiensi, banyak keluhan disampaikan namun tidak ditanggapi serius. “Kebijakan yang ada jelas merugikan kami sebagai petugas irigasi,” tambahnya.
Pengumuman dari Pemprov Sulsel tentang seleksi PPPK dirasa tidak transparan. Proses administrasi seharusnya lebih jelas dan akuntabel bagi semua peserta.
“Aturan yang diterapkan seringkali bertolak belakang dengan keputusan Kemenpan RB,” ujar Zulfikar. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam pelaksanaan seleksi.
Para peserta yang terdaftar dalam Database BKN merasa tertekan. Mereka menghadapi berbagai syarat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zulfikar mengungkapkan bahwa kebijakan ini memicu aksi demonstrasi. “Kami berjuang agar hak kami diakui dalam seleksi ini,” tegasnya.
Demonstrasi berlangsung di depan Kantor Dinas SDA CKTR Sulsel, Senin (14/10/2024). Peserta menginginkan agar kebijakan yang diskriminatif segera dihapus.
Hingga batas akhir pendaftaran, Minggu (20/10/2024) surat keterangan belum diterima. Ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian bagi peserta seleksi.
“Ketidakpastian ini sangat merugikan kami,” kata Zulfikar. Ia menekankan pentingnya kejelasan dalam setiap proses seleksi yang berlangsung.
Zulfikar mengingatkan bahwa jika hak kliennya dilanggar, tindakan hukum akan diambil. “Kami tidak akan berhenti berjuang untuk keadilan,” tegasnya.
Kedepannya, ia berharap pemerintah memperhatikan aspirasi tenaga kerja. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi dalam seleksi PPPK di Sulsel.
“Kami ingin semua pihak menyadari pentingnya hak kami,” pungkas Zulfikar. Harapan untuk mendapatkan perlakuan adil masih membara di benak para peserta (Dj).
Editor: Arya R. Syah
=================