SINJAI, BERITAKOTAONLINE.ID – Dugaan korupsi dana BOS senilai Rp 2 miliar di SMAN 8 Sinjai mendorong para guru dan komite sekolah mendesak pihak inspektorat untuk turun tangan melakukan pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun dari internal mengungkapkan bahwa sekolah plat merah yang dipimpin Kepala Sekolah Yubob Salim, S.Pd., diduga bermain-main dalam pengelolaan dana BOS selama periode 2022 hingga 2024.
BACA JUGA:
Guru dan komite sekolah menyatakan bahwa kepemimpinan Yubob diduga tidak transparan dan akuntabel terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dalam kurun waktu tersebut.
“Kami tidak terlibat dalam penyusunan RKAS. Ini jelas menyalahi aturan,” ucap salah satu anggota komite SMAN 8 Sinjai yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (19/10/2024).
Para guru di SMAN 8 Sinjai juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan dana BOS yang disampaikan kepala sekolah tidak melibatkan unsur stakeholder.
Mereka berpendapat bahwa melibatkan berbagai pihak akan memperjelas tanggung jawab penggunaan dana, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban. Uang itu digunakan untuk apa, kami tidak tahu,” keluh salah satu guru.
Tidak hanya itu, para guru dan komite mencurigai Kepala Sekolah SMAN 8 Sinjai terlibat dalam markup penjualan barang dalam pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang lainnya.
BACA JUGA:
Aktivis Siap Bawa Pelaku Kasus Dugaan Korupsi Ring Tinju ke Meja Hijau
Mereka menduga praktik markup penjualan menyebabkan melonjaknya harga dari harga pokok yang sebenarnya, sehingga berdampak pada manipulasi dalam laporan keuangan.
Praktek Pungutan Liar di Sekolah
Sumber internal di lingkungan sekolah itu mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar melalui paguyuban orang tua siswa untuk pemeliharaan sekolah.
Padahal, mereka menyatakan bahwa anggaran pemeliharaan sekolah sepenuhnya ditanggung oleh dana BOS. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan penggunaan dana BOS.
Lebih ironis lagi, setiap kegiatan ekstrakurikuler diduga memungut biaya untuk keikutsertaan.
“Siswa dan orang tua diminta untuk berkontribusi, meskipun anggaran untuk pemeliharaan telah dialokasikan,” bebernya.
“Kami (komite sekolah) pun tidak tahu tentang belanja seragam siswa yang dilakukan,” tambahnya.
Lebih jauh, sumber tersebut membeberkan informasi tentang dana perjalanan dinas. Para guru merasa hak mereka tidak diperhatikan.
“Dana perjalanan dinas yang dijanjikan tidak pernah kami terima,” sebut seorang guru.
Komite sekolah menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Mereka berharap inspektorat segera turun untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Menanggapi dugaan ini, ahli hukum Farid Mamma, SH., M.H., memberikan pandangannya. “Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Farid Mamma menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik. “Tidak ada toleransi untuk praktik seperti ini. Penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas jika ada bukti,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah setempat belum memberikan tanggapan resmi mengenai isu ini. Namun, masyarakat berharap pihak inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar tidak merugikan proses pendidikan di SMAN 8 Sinjai (Arya).
Editor: Andi Ahmad Effendy
===================