Bawaslu Luwu Utara Geram Atas Pemasangan APK di Pohon yang Melanggar Aturan

Bawaslu Luwu Utara Geram Atas Pemasangan APK di Pohon yang Melanggar Aturan
Dominikus Batoteng, anggota Panwascam Sabbang Selatan, menyampaikan bahwa pihak Bawaslu mengambil langkah tegas untuk mengatasi pelanggaran pemasangan APK di pohon yang melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024, Minggu (20/10/2024) (Dok. Istimewa)

LUWU UTARA, BERITAKOTAONLINE.ID – Bawaslu Luwu Utara merasa geram terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Kepala Daerah yang terpasang dengan cara dipaku di Pohon.

Bawaslu Luwu Utara berencana mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan APK yang merusak pohon tersebut.

Hal tersebut disampaikan Dominikus Batoteng, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sabbang Selatan Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan.

“Kami harus bertindak untuk melindungi lingkungan,” ucapnya kepada beritakotaonline.id, Minggu (20/10/2024).

BACA JUGA:

Jelang Pilkada, GMNI Luwu Utara Gandeng KPU dan Bawaslu Lakukan Dialog Lintas Kandidat

Dominikus Batoteng, menjelaskan bahwa pemasangan APK di pohon melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2024.

Dia menegaskan, pemasangan APK dengan cara dipaku dapat merusak struktur pohon dan mengganggu pertumbuhannya.

“ini jelas melanggar Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pohon. Pohon adalah aset penting bagi lingkungan, dan tindakan ini berpotensi merusak pohon secara permanen,” ujarnya.

”Tindakan ini tidak hanya merugikan pohon, tetapi juga lingkungan sekitar,” tambahnya.

Domi sapaan akrab Dominikus Batoteng mengaku pihaknya telah memerintahkan jajaran Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi dan mendata pelanggaran.

“Mereka akan menindaklanjuti laporan dengan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Bawaslu Luwu Utara Ajak Jurnalis dan Masyarakat Awasi Pilkada 2024

Bawaslu Luwu Utara, Akan Tindak APK di Pohon yang Melanggar Aturan
Bawaslu Luwu Utara, Akan Tindak APK di Pohon yang Melanggar Aturan, Minggu (20/10/2024) (Dok. Istimewa)

Masyarakat Desak Tindakan Tegas Terhadap Pemasangan APK

Sebelumnya, masyarakat dan aktivis lingkungan mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Mereka berharap Bawaslu dan Dinas Lingkungan Hidup dapat berkolaborasi dengan Satpol PP untuk menghentikan praktik merusak ini.

Tindakan menghentikan pemasangan APK di pohon sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan keseimbangan alam dapat terjaga.

Aktivis menilai pemasangan APK yang merusak pohon menunjukkan rendahnya kesadaran lingkungan, sehingga perlindungan pohon menjadi krusial dalam kampanye politik yang bertanggung jawab.

Sejauh ini, berdasarkan pantauan, APK terlihat bertebaran di sepanjang jalan Trans Sulawesi, mulai dari pintu gerbang batas antara Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, serta di berbagai lokasi strategis lainnya.

Dengan adanya laporan warga dan aktivis pemerhati lingkungan, pihak Bawaslu berkomitmen mengambil langkah untuk mengatasi pelanggaran tersebut (Yustus).

Editor: Arya R. Syah

=================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *