Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lobster di Perairan Kepri

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lobster di Perairan Kepri
Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lobster di Perairan Kepri. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M, Jumat (18/10/2024) (Dok. Istimewa)

BATAM, BERITAKOTAONLINE.ID – Tim gabungan Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 Benih jenis lobster bening.

Tim Gabungan menggagalkan penyudukan ini di Perairan Berakit Kepulauan Kabupaten Bintang Kepulauan Riau, Senin (14/10/2024).

Hal ini diungkapkan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M saat konfrensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun. Kamis (17/10/2024).

Turut hadir Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., Danlantamal IV diwakili Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, S.H., M.Han.,

Hadir pula. Kepala KPU Bea Cukai, Kepala Balai Karantina Stasiun TBK, Asintel Lantamal IV, Kapolres Kab.Karimun, Danlanal TBK, Kapolsek Meral, Kasat Reskrim Polres Karimun.

BACA JUGA:

Polisi Cabut Status Tersangka Pemilik Warung Pallubasa Terkait Kecelakaan di Tol Makassar

Kepala Subdit Patroli Laut DJBC Kepri, Kabid penindakan dan sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe madia Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Menurut Nunung, operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.

“Kami menerima informasi valid mengenai ‘kapal hantu’ yang menjemput benih lobster.” Pengejaran dilakukan secara cepat untuk mengantisipasi upaya penyelundupan.

Pada tanggal 14 Oktober 2024, tim gabungan menangkap kapal HSC yang terlibat dalam penyelundupan. Dalam operasi ini, mereka menyita 237.305 benih lobster senilai 23,6 miliar rupiah.

“Penyelundupan ini melibatkan jaringan yang kompleks dari beberapa provinsi di Indonesia,” lanjut Nunung.

BACA JUGA:

Tim Gabungan Tangkap Pimpinan KKB Paniai dan Sita Ratusan Amunisi

Konferensi Pers Penyelundupan Lobster Sebanyak 237.305 Benih Bening Senilai Rp. 23.6 Miliar
Konferensi Pers Penyelundupan Lobster Sebanyak 237.305 Benih Bening Senilai Rp. 23.6 Miliar, di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun. Kamis (17/10/2024) (Dok. Istimewa)

Ia menjelaskan bahwa pemetaan dilakukan dari hulu ke hilir untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.

Brigjen Nunung menguraikan asal barang yang diselundupkan, yaitu dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera. Jalur darat yang digunakan meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

“Modus operandi penyelundup mencakup pengumpulan benih lobster dari pesisir selatan,” jelasnya.

Para pelaku mengemas dan menyelundupkan benih lobster ke luar negeri menggunakan kapal HSC.

Sebanyak 46 kotak styrofoam berisi benih lobster berhasil diamankan.

Tim juga menangkap pengemudi kapal berinisial CM dan RI, yang kini dalam pengejaran.

Dirtipidter Bareskrim menegaskan, “Kami sudah mengantongi identitas para tersangka.” Tim kini fokus mengejar pelaku yang beroperasi di luar negeri.

Benih Bening Lobster telah dilepasliarkan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam dan instansi terkait

Benih bening lobster yang disita telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024. Proses pelepasan dilakukan di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, untuk melindungi ekosistem.

“Pelaku penyelundupan akan dikenakan pasal yang berat,” tegas Brigjen Nunung. Hukumannya mencakup pidana penjara hingga delapan tahun dan denda 1,5 miliar rupiah.

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berupaya melindungi sumber daya laut. Upaya bersama ini penting untuk menjaga keberlanjutan perikanan di Indonesia (*)

Editor: Arya/Dg. Ngemba/Andi Ahmad

==================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *