Proses Hukum Pemecatan Ipda Rudy Soik: Apa Kata Mabes Polri?

Proses Hukum Pemecatan Ipda Rudy Soik: Apa Kata Mabes Polri
Foto: Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin angkat bicara terkait PTDH Rudi Soik, Senin (14/10/2024) (Dok. Istimewa)

JAKARTA, BERITAKOTAONLINE.ID –Pemecatan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik oleh Mabes Polri menjadi sorotan publik.

Hal ini terkait dengan pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

Rudy, yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota, terlibat dalam operasi penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pemecatan ini merupakan hasil dari proses hukum yang jelas,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Senin (14/10/2024).

BACA JUGA

Kapolres Gowa Sambut Dandim Baru, Harapkan Sinergi TNI-Polri yang Lebih Kuat

Polda NTT, sebagai institusi yang berwenang, telah melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini. Prosedur yang diambil pun sesuai dengan ketentuan yang ada.

Rudy Soik terlibat dalam penangkapan Ahmad, yang menggunakan barcode nelayan palsu untuk membeli solar subsidi.

Tindakan ini mengarah pada pengungkapan jaringan mafia BBM yang lebih besar.

Kombes Robert A Sormin dari Polda NTT menegaskan bahwa tindakan pemecatan berdasarkan bukti konkret dan audit internal.

“Proses hukum yang dilalui Ipda Rudy Soik telah diusut oleh Divisi Propam,” lanjut Trunoyudo.

Ia memastikan bahwa keputusan pemecatan bukan hasil dari intervensi pihak luar. Hal ini menekankan independensi proses hukum di kepolisian.

BACA JUGA:

Proses Hukum Dugaan Kasus Pelecehan Oleh Rektor UNU Gorontalo Dinilai Lambat

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Rudy Soik dihadapkan pada berbagai sanksi sebelumnya.

Pihak kepolisian menemukan bahwa ia tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.

“Kami menemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ungkap Kombes Robert.

Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan Rudy bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Pemecatan ini bukan tanpa alasan, tetapi berdasarkan pelanggaran mekanisme yang jelas,” tambahnya.

Ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum di institusi kepolisian.

Kombes Robert juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap pemecatan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang.

“Semua tindakan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan penegasan ini, Mabes Polri berusaha mengedukasi masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.

“Kami berharap informasi ini diterima dengan baik oleh masyarakat,” tutup Robert.

Pemecatan Ipda Rudy Soik menjadi pelajaran bagi semua anggota kepolisian untuk selalu patuh pada prosedur yang ada (HS).

Editor: Andi Ahmad Effendy

===============

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *