Polisi Cabut Status Tersangka Pemilik Warung Pallubasa Terkait Kecelakaan di Tol Makassar

Polisi Cabut Status Tersangka Pemilik Warung Pallubasa Terkait Kecelakaan di Tol Makassar
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib, mencabut status tersangka pemilik warung makan Pallubasa Serigala, berinisial AQ, terkait kecelakaan fatal di Jalan Tol Layang, Senin (14/10/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID –Polisi telah mencabut status tersangka pemilik warung makan Pallubasa, berinisial AQ, terkait kecelakaan fatal di Jalan Tol Layang.

Kecelakaan tragis ini terjadi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, yang merenggut nyawa istri dan anaknya.

AQ ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengemudikan mobil Toyota Land Cruiser yang menabrak truk kontainer.

BACA JUGA:

Kecelakaan Tol: Istri Pemilik Pallubasa Serigala Tewas Bersama Anaknya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek keadilan.

“Ada permohonan untuk menyelesaikan kasus ini secara restorative justice dari pihak terduga pelaku dan keluarga korban,” jelas Ngajib, Senin (14/10/2024).

Ngajib menambahkan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai demi kepentingan bersama.

“Dengan demikian, kami menghentikan status tersangka AQ setelah semua pihak memberikan persetujuan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Walaupun AQ ditetapkan tersangka, tidak ada laporan resmi dari pihak korban yang mendukung langkah hukum ini.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa kelalaian pengemudi menyebabkan dua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:

Polisi Cabut 1.558 Tanaman Ganja di Gunung Semeru

“Meskipun tanpa laporan, kami berkewajiban untuk menangani kasus ini sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” ungkap Mamat.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa AQ mengemudikan mobil dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh melampaui batas maksimum.

“Mobil kontainer yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam saat kecelakaan terjadi,” tambah Mamat.

AQ berusaha mengantar saudaranya ke bandara ketika insiden itu terjadi, menyebabkan pengambilan keputusan yang tergesa-gesa.

“Dia mengambil lajur kanan untuk menghindari kendaraan di depannya, tetapi berujung pada tabrakan,” jelas Mamat.

Dalam analisis, AQ melanggar batas kecepatan yang ditetapkan di tol, yang seharusnya hanya 80 km/jam.

“Kecepatan yang berlebihan adalah pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti,” tegas Mamat mengenai regulasi yang berlaku.

Keputusan untuk mencabut status tersangka ini menunjukkan upaya polisi dalam mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Restorative justice memberikan harapan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik, memulihkan hubungan antar pihak, dan menjaga ketenangan (Syahrul)

Editor: Andi Ahmad Effendy

==================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *