JAKARTA, BERITAKOTAONLINE.ID – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Penetapan ini menandai langkah penting dalam pemberantasan korupsi di daerah, yang kerap kali terabaikan. Dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2024,
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tujuh orang lainnya, termasuk pejabat daerah dan pengusaha.
BACA:
PUKAT Sulsel: Pencabutan Status Tersangka Rektor UMI Ciptakan Preseden Buruk untuk Korupsi
Harta Paman Haji Isam yang Terciduk KPK Capai Rp 24,8 M
Nurul Ghufron menyatakan, “Kami menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.”
KPK menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar 5% dari berbagai proyek, termasuk pembangunan lapangan sepakbola, gedung Samsat, dan kolam renang.
Proyek-proyek tersebut memiliki nilai total yang mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintahan Kalimantan Selatan.
Saat KPK melakukan OTT, mereka mengamankan uang yang diduga sebagai bagian dari fee untuk Sahbirin Noor, sebesar Rp 13 miliar.
Di antara uang yang disita, mereka menemukan Rp 1 miliar untuk proyek lapangan sepakbola dan kolam renang.
Temuan ini mencerminkan praktik korupsi yang sistematis dan terorganisir, yang merugikan masyarakat.
KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor, diharapkan akan mendorong tindakan serupa terhadap pejabat lainnya yang terlibat dalam praktik korupsi.
Seorang analis kebijakan, Rina Mariani, mengatakan, “Langkah KPK ini merupakan sinyal bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi.”
Penting untuk dicatat bahwa kasus ini bukan hanya tentang individu. Ini mencerminkan masalah korupsi yang lebih besar yang menggerogoti sektor publik di Indonesia.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fokus utama untuk memperbaiki sistem yang ada. Pemberantasan korupsi memerlukan kerjasama antara masyarakat dan lembaga pemerintah.
KPK berupaya menyelesaikan penyelidikan ini dengan cepat. Melalui langkah-langkah tegas, mereka berharap dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Proses hukum yang adil akan menentukan langkah selanjutnya bagi Sahbirin Noor dan para tersangka lainnya.
KPK tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga berupaya menciptakan budaya anti-korupsi yang kuat di seluruh Indonesia (Eka)
Editor: Andi Ahmad Effendy
================