Warga Desak Dishub dan PD Parkir Tindak Lanjuti Masalah Parkir Semrawut di Makassar

Warga Desak Dishub dan PD Parkir Tindak Lanjuti Masalah Parkir Semrawut di Makassar
Warga Makassar mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan PD Parkir untuk segera menindaklanjuti masalah parkir semrawut yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan pejalan kaki, Jumat (4/10/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR,  BERITAKOTAONLINE.ID – Warga Makassar mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) dan PD Parkir untuk segera mengambil tindakan dalam mengatasi masalah parkir semrawut yang telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan pejalan kaki.

Warga menyoroti parkir semrawut yang semakin mengganggu Lalu Lintas dan Pejalan Kaki.

Parkir sembarangan yang menghalangi trotoar, badan jalan, dan area drainase tidak hanya mengacaukan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.

Situasi semakin parah dengan adanya tukang parkir tanpa atribut resmi dan karcis, yang membuat lokasi-lokasi strategis, seperti Pasar Senggol, Pasar Terong, dan Pasar Butung, menjadi semakin kacau.

BACA-JUGA:

MPR Tetapkan Pimpinan Fraksi 2024-2029

Benang Kusut atasi Persoalan Pak Ogah di Makassar, Akademisi Sidrap Angkat Suara!

Penumpukan kendaraan di depan toko, hotel, dan di sekitar Mall Panakukang turut menambah kemacetan di kota.

Pejalan kaki pun terpaksa berjalan di tepi jalan, menghadapi arus kendaraan yang tidak menentu.

“Saya sering merasa tidak aman saat melintasi jalan di sini,” kata Lia, seorang pejalan kaki yang rutin berbelanja di pasar, kepada media ini, Jumat (4/10/2024).

“Trotoar yang seharusnya aman justru dipenuhi mobil.” tambahnya.

Pernyataan Lia menggambarkan kondisi di lapangan, di mana pejalan kaki harus berhadapan dengan arus kendaraan yang tidak menentu.

Fenomena ini membuat banyak orang enggan berjalan kaki, memilih menggunakan kendaraan pribadi yang pada akhirnya memperburuk kemacetan.

Andi seorang pengendara motor menuturkan, Kemacetan menjadi dampak nyata dari parkir liar. Badan jalan yang seharusnya digunakan untuk arus kendaraan kini dipenuhi mobil yang terparkir sembarangan.

“Kadang saya bisa menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk melewati area ini,” keluh Andi.

“Ini sudah berlangsung bertahun-tahun, dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.” sambungnya.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat), Farid Mamma, SH., MH, menyoroti minimnya tindakan pemerintah dalam menangani masalah ini.

Meski ada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Parkir, penegakan hukum sering kali tidak konsisten.

“Tim dari Dishub dan pihak berwenang seharusnya lebih rutin melakukan penertiban di area seperti ini,” saran Farid saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut Farid menjelaskan, Pelanggaran hak pejalan kaki jelas bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009). Pasal 131 menegaskan bahwa pejalan kaki memiliki hak menggunakan fasilitas seperti trotoar.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengendara parkir sembarangan, sehingga trotoar tidak dapat digunakan dengan baik.

“Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara peraturan dan pelaksanaannya,” pangkas Farid aktivis PUKAT Sulsel.

Warga berharap Wali Kota Makassar segera mengambil tindakan tegas terhadap Dishub dan PD Parkir Makassar, yang dinilai tidak kompeten dalam mengelola parkir dan menertibkan kendaraan yang melanggar hak pengguna jalan (Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *