PUKAT Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi dan Penyimpangan Program Rumah Subsidi

PUKAT Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi dan Penyimpangan Program Rumah Subsidi
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin - Direktur PUKAT Sulsel Farid Mama SH. MH Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi dan Penyimpangan Program Rumah Subsidi, Makassar Kamis (3/10/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR. BERITAKOTAONLINE.ID – Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penyimpangan dalam Program Rumah Subsidi (MBR), yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Direktur PUKAT, Farid Mamma, menekankan bahwa banyak penerima manfaat program ini tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, sehingga bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan justru jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Dikatakan Farid, hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses verifikasi dan pengawasan yang perlu segera ditangani.

Farid menjelaskan bahwa penyimpangan ini berpotensi memperburuk kondisi masyarakat yang sudah terpinggirkan.

BACA-JUGA:

Kasus Kakek Piyono: Farid Mamma Desak Perubahan dalam Sistem Hukum

Kejagung Periksa Bos Waskita Beton Terkait Kasus Tol Japek

“Penerima yang tidak layak mendapatkan subsidi ini mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kami mengingatkan bahwa program ini seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat miskin, bukan sebaliknya,” ujarnya.

PUKAT mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan distribusi rumah subsidi, agar tidak ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, PUKAT juga menyerukan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap indikasi korupsi yang terjadi dalam program ini.

“Kami berharap Kejagung tidak hanya fokus pada kasus yang terungkap, tetapi juga menjangkau penyimpangan yang lebih luas, termasuk dugaan kolusi dalam proses pengadaan,” tegas Farid.

Dia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi dalam program pemerintah.

Diketahui, saat ini Kejagung sedang gencar menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan proyek Tol Japek II Elevated, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,5 triliun.

Dalam konteks ini, Farid Mamma, SH., MH., Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), menekankan bahwa kasus ini hanya mencerminkan satu dari sekian banyak masalah korupsi yang lebih luas dalam sektor infrastruktur.

“Langkah Kejagung ini adalah puncak dari gunung es korupsi yang lebih besar,” ujar Farid, di Makassar Kamis, (3/10/2024).

Ia menilai bahwa proyek infrastruktur berskala besar sering kali menjadi ajang praktik curang, dan skandal ini harus menjadi momentum untuk reformasi dalam sistem pengadaan.

Farid menambahkan, “Kita perlu memperkuat transparansi dalam setiap proses pengadaan, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.” tambahnya.

Farid juga mengingatkan bahwa tanpa langkah-langkah preventif yang lebih ketat, korupsi akan terus menggerogoti proyek-proyek vital negara.

“Kejagung harus melanjutkan penyelidikan ini dan tidak hanya berhenti pada nama-nama yang sudah terlibat. Ini adalah tanggung jawab moral untuk membersihkan sektor publik dari praktik korupsi,” tegasnya.

PUKAT berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan bahwa semua kasus korupsi, termasuk yang terkait dengan proyek infrastruktur, diusut tuntas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Farid menegaskan, pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah, masyarakat, dan media untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek infrastruktur di Indonesia (Arya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *