Setelah Lama Buron, Pria Warga Pallangga Ditangkap di Kalimantan Selatan

Setelah Lama Buron, Pria Warga Pallangga Ditangkap di Kalimantan Selatan
Setelah lama buron, Personil Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil meringkus LRM (26) di Kalimantan Selatan merupakan Pria Warga Pallangga Gowa terduga penganiaya di Gowa Sulawesi Selatan, Senin (30/09/2024) (Dok. Istimewa)

 

GOWA, BERITAKOTAONLINE.ID – Setelah lama buron, Polsek Barombong menangkap LRM (26), terduga pelaku penganiayaan asal Kecamatan Pallangga, Gowa di Kalimantan Selatan.

LRM buron selama beberapa bulan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.

BACA-JUGA:

Polres Gowa Raih Penghargaan di Treasury Award KPPN Makassar II

Polresta Bandara Soeta Amankan WNA Asal Mesir Yang Diduga Curi Handphone iPhone

Kapolsek Barombong, AKP Saharuddin, menyatakan bahwa LRM ditangkap di tempat persembunyiannya setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.

“Kami segera melakukan pengejaran setelah menerima informasi,” ujar AKP Saharuddin dalam siaran pers, Senin (30/09/2024).

Saharuddin menekankan bahwa penangkapan ini penting untuk proses hukum terhadap LRM, yang diduga melakukan penganiayaan bersama rekannya hingga menyebabkan korban meninggal.

Kasus ini bermula pada 16 Agustus 2024, saat korban datang ke Bontopajja untuk menyelesaikan masalah dengan warga setempat, namun LRM dan rekannya menyerang korban.

“Korban terkena anak panah yang dilontarkan oleh salah satu pelaku dan kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal,” tambahnya.

Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Barombong mengidentifikasi lokasi persembunyian LRM di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

“Kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Yan Arisandi.

Setelah lama buron, Kini LRM menghadapi sejumlah pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Proses hukum akan dilanjutkan setelah interogasi awal, di mana LRM mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut,” pumgkas IPDA Yan Arisandi Kanit Reskrim Polsek Barombong

Penangkapan ini menjadi harapan bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa tragis ini (Syahrul/Arya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *