MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID – Kejari Makassar resmi meningkatkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk tahun anggaran 2022-2023.
Keputusan ini diambil setelah kejaksaan menemukan bukti kuat yang menunjukkan penyalahgunaan dana, yang berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat pengembangan olahraga.
Kejari Makassar melalui Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan, “Kami menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan tindak pidana,” ucap Alamsyah kepada Beritakotaonline.id, Senin (30/09/2024).
BACA-JUGA:
Ahmad Susanto Dilantik Jadi Ketua KONI Kota Makassar, Inilah Pesannya ?
Ia menambahkan, “Kami berkomitmen mengungkap siapa yang bertanggung jawab.” Saat ini, Kejari menyusun daftar saksi yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Sementara itu, Farid Mamma, SH., M.H., dari Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT), meminta Kejaksaan Negeri Makassar untuk mencopot Ketua KONI Ahmad Susanto yang di duga terlibat.
Ia mengatakan, “Jika terbukti, ini bukan hanya korupsi, tetapi juga pengkhianatan terhadap harapan masyarakat,” kata Farid dalam kepada media di Makassar, Selasa (1/09/2024).
Farid menekankan pentingnya pencopotan pejabat untuk menjaga integritas lembaga dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan lebih lanjut.
Farid juga menegaskan bahwa Walikota Makassar harus memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan dan memastikan pejabat yang terlibat tidak memengaruhi jalannya proses hukum.
BACA-JUGA:
Dua Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KONI dan KORMI Makassar Masuk Tahap Penyidikan
“Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Dugaan korupsi ini juga terkait dengan pengelolaan dana di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar.
Farid menuntut pertanggungjawaban tidak hanya dari individu, tetapi juga dari sistem yang memungkinkan terjadinya korupsi.
Dengan meningkatnya status penyidikan, harapan publik untuk melihat keadilan semakin besar.
“Masyarakat kini mengawasi setiap langkah Kejari, berharap proses ini berjalan tanpa hambatan dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi,” pungkas Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan Negeri Makassar, Danny Pomanto, belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini, dan banyak pihak menantikan responnya untuk mengetahui langkah yang akan diambil.
Untuk diketahui, Pada APBD Pokok 2022, KONI Makassar menerima dana hibah sebesar Rp20 miliar dari Pemkot Makassar untuk biaya atlet di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Bulukumba dan Sinjai.
Selain itu, KONI juga mendapatkan Rp11 miliar dari APBD Perubahan untuk membayar bonus atlet peraih medali. Di 2023, KONI menerima lagi Rp35 miliar, dengan 60 persen digunakan untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.
Pengusutan dugaan korupsi juga berlangsung terhadap KORMI Makassar untuk tahun anggaran 2023, di mana tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari pengurus KORMI dan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Makassar (Arya).