Polisi Tetapkan Paman Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Polisi Tetapkan Paman Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari
Polisi Tetapkan Paman Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam pernyataan kepada detikSumut pada Sabtu (28/9/2024) (Dok. Istimewa)

PADANG,  BERITAKOTAONLINE.ID – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan. Paman korban, Indra Septiawan (26), berinisial MJ, kini resmi menjadi tersangka.

“Iya, kita menetapkan tersangka baru. Itu paman dari Indra berinisial MJ,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam pernyataan kepada detikSumut pada Sabtu (28/9/2024).

BACA-JUGA:

Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan: Polisi Temukan Bukti Baru dan Identitas Pelaku Semakin Jelas

Suami Bunuh-Timbun Jasad Istri di Kandea Makassar Dituntut 20 Tahun Bui

Menurut Faisol, penetapan MJ sebagai tersangka terjadi setelah penyidik melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus kematian Nia.

MJ diduga terlibat dalam perintangan penyidikan. “Dia ditetapkan tersangka dari laporan polisi tentang adanya perintangan dalam penyidikan dalam kasus ini, melanggar Pasal 221 KUHP,” jelasnya.

Faisol menambahkan, MJ juga terlibat dalam kasus lain yang masih dalam proses penyidikan.

Faisol menjelaskan peran MJ dalam kasus ini adalah memberikan informasi mengenai keluarga dan tempat tinggal keluarganya.

“Dia juga memberikan makanan selama pelarian belum ditemukan,” tambahnya.

MJ saat ini sudah ditahan, dan polisi memprediksi masih ada tersangka lain terkait kasus ini.

“Tersangka sudah kita tahan. Sementara untuk tersangka baru kemungkinan ada, karena kami masih dalami,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Indra Septiawan, pelaku pembunuhan Nia. Indra dijerat dengan beberapa pasal yang dapat mengancamnya hingga 15 tahun penjara.

“Indra dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, dan Pasal 285 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pada Selasa (24/9/2024).

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menegaskan bahwa Indra bukan orang sembarangan.

“Profil tersangka ini adalah residivis. Pada tahun 2013, dia pernah tersangkut kasus pencabulan dan pada tahun 2017 terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Kasus ini terus berkembang, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat (Andi Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *