TORAJA UTARA, BERITAKOTAONLINE.ID – Bawaslu Toraja Utara, Sulawesi Selatan, menghentikan laporan dari LSM Forum Peduli Toraja (FPT) mengenai mutasi atau pelantikan 147 pejabat ASN oleh Calon Bupati Petahana Yohanis Bassang.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan.
BACA-JUGA:
PSM Makassar vs Persija Jakarta: Berakhir Imbang 1-1
Bawaslu dan KPU Loloskan Kadernya Jadi Anggota DPR Terpilih, PKB Bakal Lakukan Ini
“FPT melaporkan beberapa waktu lalu, tetapi laporan itu tidak sesuai dengan ketentuan formil, sehingga kami hentikan,” ungkapnya kepada media melalui WhatsApp pada Senin, 30 September 2024.
Bawaslu Toraja Utara menegaskan, bahwa yang diproses adalah laporan masyarakat, bukan dari FPT. “Tidak ada laporan dari FPT. Yang kami proses adalah laporan masyarakat,” tambahnya.
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pemda Toraja Utara di bawah kepemimpinan Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong.
Nathan, seorang pendukung Ombas-MRT di Rantepao, memberikan pendapat tentang keputusan Bawaslu, menyatakan, “Proses berhenti di situ, tidak ada penelusuran lebih lanjut.”
Laporan dari FPT tidak akan diproses lagi di Bawaslu. Upaya hukum lain dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tetapi hanya oleh calon peserta pilkada yang berhak.
Sementara itu, KPU Torut akan melanjutkan tahapan pemilihan sesuai jadwal, termasuk kampanye calon yang segera dimulai. Diharapkan masa kampanye berjalan dengan baik, aman, dan damai hingga pemungutan suara (Yustus).