Farid Mamma Laporkan Kasus Terpidana IR ke Komisi Yudisial

Farid Mamma Laporkan Kasus Terpidana IR ke Komisi Yudisial
Farid Mamma SH, MH bersama IR. Rencana Kuasa Hukum akan Laporkan Kasus Terpidana IR ke Komisi Yudisial, (Sabtu, 28/09/2024) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR – BERITAKOTAONLINE.ID – Farid Mamma SH, MH, seorang pengacara, akan melaporkan kasus terpidana IR kepada Komisi Yudisial di Makassar.

Ia menegaskan, “Semua oknum yang terlibat akan dilaporkan ke Komisi Yudisial. Proses peradilan saat ini berisiko menyalahgunakan hukum.” tegas Farid kepada media ini, Sabtu (28/09/2024).

Farid Mamma,  menduga ada ketidakadilan dalam putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, IR, dalam sengketa tanah di Makassar. Ia berharap KY menyelidiki masalah ini, karena ingin keadilan untuk kliennya.

BACA-JUGA: 

Kasus Rumah Sakit Galesong: Aktivis Desak Inspektorat dan BPKP Sulsel Periksa KPA dan PPK

Dalam persidangan 25 September 2024, Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada IR.

Farid menilai bahwa keputusan ini tidak adil dan menyatakan, “Putusan ini diambil secara sembarangan, tanpa mempertimbangkan pledoi dan fakta-fakta yang kami hadirkan.” ujarnya.

Farid juga berpendapat bahwa keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan. “Fakta-fakta menunjukkan lemahnya bukti dan keterangan saksi, sehingga merugikan hak pembelaan terdakwa,” katanya.

Farid menekankan bahwa hakim seharusnya memperhatikan hak terdakwa yang hampir menyelesaikan masa penahanan. “Putusan harus lebih bijaksana dan tidak terburu-buru,” ujarnya.

BACA-JUGA:

Orang Tua Siswa SMAN 11 Makassar Kecewa Ada Pihak Melibatkan Siswa dalam Aksi Demo

KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Ia menduga bahwa putusan ini direkayasa oleh jaksa dan penyidik. “Jika keputusan ini dibiarkan, pendampingan hukum tidak berarti,”.

“Lebih baik tidak ada pendampingan hukum sama sekali,” tambah Farid.

Alfiansyah, pengacara Irnawanty, sependapat dengan Farid. Ia mengkritik sikap jaksa dan hakim dalam persidangan, mengatakan, “Jaksa tidak melihat fakta yang ada, dan hakim seolah memutuskan dengan mata tertutup.”pungkasnya.

Sementara itu, IR memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keputusannya dengan bijaksana. Dalam harapannya, IR berkata, “Kepada yang mulia, izinkan saya merasakan keadilan. Jangan biarkan keputusan ini menghancurkan impian dan harapan kami.” ucap IR.

Namun, Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada IR dalam sengketa tanah. Keputusan ini membuat banyak pihak kecewa (Arya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *